Sandiwartanews.comTanggerang  – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi mencuat di kawasan Industri PDP (Putra Daya Perkasa), Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Temuan ini mengemuka setelah tim gabungan media Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten saat melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Rabu (23/4/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penelusuran tersebut mengarah pada salah satu perusahaan bernama PT Sanmaru yang diketahui bergerak di bidang pengolahan oli. Namun, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung, akses masuk ke area perusahaan tidak diberikan. Tim hanya ditemui oleh seorang petugas keamanan yang mengidentifikasi dirinya sebagai Budi S.

Dalam keterangannya, Budi membantah adanya aktivitas penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di dalam area perusahaan merupakan aktivitas pengolahan oli.

“Ini bukan solar, Pak. Ini tempat pengolahan oli, PT-nya itu PT Sanmaru,” ujarnya singkat kepada awak media (23/4/2026).

Meski demikian, hasil pengamatan di lapangan memunculkan indikasi yang berbeda. Dari sisi lain area perusahaan, tim mencium bau menyengat yang diduga berasal dari solar. Selain itu, terlihat kendaraan tangki yang tengah melakukan aktivitas yang diduga sebagai proses pemindahan atau pengocoran BBM di dalam kawasan tersebut.

Temuan tersebut menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi. Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Kawasan Industri Tangerang Disorot FRIC BANTEN Desak Penegakan Hukum

Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, menyampaikan pandangan tegas atas temuan tersebut. Ia menilai bahwa dugaan penimbunan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menyentuh aspek keadilan sosial dan tata kelola energi nasional.

“Dalam perspektif tata kelola sumber daya, BBM subsidi adalah instrumen negara untuk menjamin akses energi bagi masyarakat kecil. Ketika terjadi penyimpangan distribusi, maka yang terdampak bukan hanya fiskal negara, tetapi juga keadilan sosial. Oleh karena itu, dugaan ini harus ditangani secara serius, objektif, dan transparan,” ujar Habibi.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga sistematis dan akuntabel.

“Penegakan hukum harus berbasis pada pembuktian yang kuat, namun tidak boleh abai terhadap indikasi awal yang muncul di lapangan. Aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri rantai distribusi BBM, legalitas operasional perusahaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema ini,” lanjutnya.

FRIC DPW Banten secara resmi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polresta Tangerang, Polda Banten hingga Mabes Polri untuk turun tangan melakukan investigasi mendalam. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga dinilai penting, termasuk dengan dinas perindustrian, perdagangan, serta instansi pengawas energi.

Praktik penyimpangan BBM subsidi sendiri bukan fenomena baru. Dalam berbagai kasus yang pernah diungkap aparat, terdapat sejumlah modus operandi yang kerap digunakan oleh pelaku. Salah satunya adalah modifikasi tangki kendaraan, di mana pelaku mengubah kapasitas tangki truk atau minibus untuk membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU.

Selain itu, terdapat pula modus pengalihan BBM subsidi ke sektor industri, seperti pertambangan dan perkebunan besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi. Modus lainnya adalah pengoplosan BBM, yakni mencampur bahan bakar subsidi dengan zat tertentu untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Dari sisi regulasi, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, mengatur sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Dalam konteks ini, Habibi menambahkan bahwa penegakan hukum harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Negara perlu memperkuat sistem pengawasan distribusi energi berbasis data dan teknologi. Tanpa pengawasan yang kuat, celah penyimpangan akan selalu ada. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal integritas tata kelola energi nasional,” tegasnya.

Di sisi lain, peran pers dalam mengungkap dugaan penyimpangan seperti ini juga menjadi bagian penting dari fungsi kontrol sosial. Kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsi tersebut.

Setiap bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Dalam kasus ini, keterbatasan akses yang dialami awak media saat hendak melakukan konfirmasi menjadi catatan tersendiri. Namun demikian, prinsip keberimbangan tetap dijunjung dengan membuka ruang klarifikasi bagi pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Sanmaru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan secara utuh dan proporsional.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan yang diperoleh dari berbagai pihak. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.