Sandiwartanews.comSidoarjo — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik impor ponsel ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp235 miliar. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan peran berbeda dalam rantai distribusi barang elektronik ilegal tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial DCP dan SJ. Keduanya diduga terlibat aktif dalam memasukkan dan mengedarkan ponsel ilegal di wilayah Indonesia.

“DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru dan tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Sementara itu, tersangka SJ diketahui memiliki peran sebagai pihak yang menerima sekaligus mendistribusikan barang-barang tersebut ke pasar dalam negeri. Peran ini dinilai krusial dalam memperluas peredaran ponsel ilegal yang berpotensi merugikan negara serta konsumen.

Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan, aparat berhasil menyita total 76.756 unit barang impor ilegal. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp235,08 miliar. Rinciannya meliputi 56.557 unit iPhone, 1.625 unit ponsel Android dari berbagai merek, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel.

Jumlah barang yang disita menunjukkan skala operasi yang tidak kecil. Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang terorganisir dan sistematis. Selain itu, barang-barang tersebut tidak hanya melanggar aturan impor, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Bareskrim POLRI Bongkar Impor Ponsel Ilegal Rp235 Dan Dua Tersangka Diamankan

Ade Safri mengungkapkan, para tersangka diduga mendatangkan barang dari China dengan berbagai modus untuk menghindari kewajiban kepabeanan. Beberapa metode yang digunakan antara lain under invoice (melaporkan nilai barang lebih rendah dari sebenarnya), undeclare (tidak melaporkan barang), serta under accounting (pencatatan keuangan tidak sesuai).

“Modus ini digunakan untuk menghindari pajak dan bea masuk, sehingga negara mengalami potensi kerugian yang cukup besar,” jelasnya.

Tidak hanya berhenti pada penetapan dua tersangka, penyidik juga terus mengembangkan kasus ini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan tersebut diduga memiliki peran penting dalam jaringan impor ilegal ini.

Menurut hasil sementara penyidikan, PT TSL diduga berfungsi sebagai holding yang mengoordinasikan sejumlah perusahaan cangkang. Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengurus dokumen impor secara tidak sah, sehingga aktivitas ilegal dapat berjalan seolah-olah sesuai prosedur.

Penggunaan perusahaan cangkang dalam praktik impor ilegal bukan hal baru, namun tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Skema ini memungkinkan pelaku menyamarkan identitas dan aliran barang, sehingga sulit terdeteksi dalam pengawasan biasa.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap arus barang elektronik yang masuk ke Indonesia. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, peredaran barang ilegal juga berdampak pada pelaku usaha resmi yang menjalankan kegiatan sesuai regulasi.

Di sisi lain, konsumen menjadi pihak yang tidak kalah dirugikan. Produk yang tidak memenuhi standar SNI berpotensi memiliki kualitas rendah atau bahkan membahayakan, terutama terkait keamanan penggunaan perangkat elektronik seperti baterai dan charger.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang. Di antaranya terkait tindak pidana di bidang perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, serta perlindungan konsumen. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan bahwa aparat melihat kasus ini tidak hanya sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga sebagai kejahatan ekonomi yang berdampak luas. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai kejahatan serupa di masa mendatang.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik impor ilegal yang merugikan negara. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.

Di tengah perkembangan teknologi dan tingginya permintaan terhadap perangkat elektronik, celah penyelundupan memang masih terbuka. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat dinilai penting untuk mencegah praktik serupa.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan impor ilegal tersebut. Penelusuran terhadap aliran distribusi dan keuangan juga terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan struktur jaringan.

Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat memberikan pesan tegas bahwa praktik ilegal, khususnya di sektor perdagangan dan impor, tidak akan dibiarkan berkembang. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil di Indonesia.