Sandiwartanews.com – Serang – Upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) terus didorong melalui kolaborasi lintas lembaga. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menjalin kerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten dalam sebuah penandatanganan perjanjian yang digelar di Maung Lounge Polda Banten, Rabu (22/04/2026).
Langkah ini diposisikan sebagai strategi konkret dalam menghadapi berbagai persoalan yang masih membayangi sektor pekerja migran, terutama praktik keberangkatan nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari penguatan perlindungan hukum serta pencegahan terhadap eksploitasi yang kerap menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Kegiatan penandatanganan dihadiri langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Budi Novijanto, serta Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy. Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen serius kedua institusi dalam membangun sinergi yang lebih kuat dan terarah.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap pekerja migran. Ia menilai, selama ini tantangan terbesar terletak pada praktik ilegal yang memanfaatkan celah informasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi bentuk komitmen kami dalam meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya di wilayah Banten. Melalui sinergi ini, kami berharap upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal dapat berjalan lebih efektif,” ujar Dian.
Menurutnya, penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menekan angka pelanggaran, termasuk dalam kasus TPPO yang kerap melibatkan jaringan terorganisir. Dengan adanya kerja sama ini, pertukaran data, dukungan penegakan hukum, serta respons terhadap laporan masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Kepala BP3MI Banten Kombes Pol Budi Novijanto menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) di tingkat pusat antara kementerian terkait dan Polri. Ia menyebut implementasi di tingkat daerah menjadi krusial agar kebijakan nasional dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara kementerian dan Polri, sekaligus menjadi semangat baru dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia,” ungkap Budi.
Ia menyoroti masih tingginya angka keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, terbatasnya lapangan kerja, hingga rendahnya pemahaman masyarakat terkait prosedur resmi. Kondisi tersebut, kata dia, kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming yang tidak sesuai kenyataan.
“Masih tingginya keberangkatan nonprosedural yang dipengaruhi faktor ekonomi, keterbatasan lapangan kerja, serta kurangnya pemahaman masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan pekerja migran sangat diperlukan untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut. Ia berharap kerja sama ini mampu menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan terhadap PMI sejak tahap pra-penempatan hingga purna penempatan.
Tidak hanya itu, BP3MI Banten juga menyatakan dukungannya terhadap rencana Polda Banten dalam pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Pembentukan direktorat tersebut dinilai akan memperkuat penanganan kasus yang berkaitan dengan kelompok rentan, termasuk pekerja migran.
Langkah ini dianggap penting mengingat kasus TPPO sering kali melibatkan perempuan dan anak sebagai korban utama. Dengan adanya unit khusus, penanganan diharapkan menjadi lebih fokus, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Kerja sama antara Ditreskrimum Polda Banten dan BP3MI Banten juga diharapkan mampu memperkuat sistem pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi mengenai prosedur resmi bekerja ke luar negeri dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan angka keberangkatan ilegal.
Selain itu, peningkatan literasi hukum di kalangan calon pekerja migran juga menjadi perhatian. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan lebih mampu mengenali risiko serta menghindari tawaran kerja yang tidak jelas legalitasnya.
Dalam konteks penegakan hukum, kolaborasi ini membuka ruang bagi tindakan yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan yang terlibat dalam praktik perdagangan orang. Penindakan yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan ilegal.
Secara keseluruhan, perjanjian kerja sama ini menjadi bagian dari upaya sistematis dalam menciptakan ekosistem perlindungan pekerja migran yang lebih komprehensif. Tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga menyasar aspek pencegahan, edukasi, hingga penguatan kelembagaan.
Dengan sinergi yang semakin solid antara Ditreskrimum Polda Banten dan BP3MI Banten, diharapkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat berjalan lebih optimal. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya mereka yang menggantungkan harapan pada pekerjaan di luar negeri sebagai jalan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.






