@sandiwartanews.com♬ suara asli – sandiwartanews.com

Sandiwartanews.com Kuningan – Potret buram tata kelola program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kembali mencuat di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan. Di tengah gencarnya narasi keberpihakan terhadap warga miskin dan rentan, sebuah rumah milik Bapak Roy, warga RT 006 RW 003, justru berada dalam kondisi rusak  dan mengancam keselamatan, tanpa kejelasan bantuan dari pemerintah hingga kini.

Bangunan rumah tersebut tampak lapuk dan rapuh. Sejumlah bagian konstruksi sudah tidak kokoh, bahkan sebagian struktur rumah terpaksa ditopang dengan bambu agar tidak roboh. Kondisi ini menempatkan penghuninya dalam risiko tinggi, terlebih saat hujan deras atau angin kencang melanda wilayah perbukitan Kaduagung.

Ironisnya, kondisi rumah Bapak Roy bukanlah persoalan baru. Warga sekitar menyebut, rumah tersebut telah lama masuk kategori tidak layak huni dan sudah pernah didata oleh aparat desa. Fakta ini diperkuat dengan video dokumentasi yang diterima awak media dari Dodo, tetangga sekaligus warga sekitar lokasi. Dalam video tersebut, terlihat jelas kondisi rumah yang jauh dari standar kelayakan hunian.

“Ini rumah sudah parah dari dulu. Sudah pernah didata, difoto, KTP juga sudah diminta pihak desa. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi apa-apa,” ujar Dodo kepada awak media.

Keterangan warga menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme dan tindak lanjut program RTLH di Desa Kaduagung. Jika pendataan memang telah dilakukan dan berkas administrasi sudah dikumpulkan, lalu di mana letak hambatannya? Apakah usulan tersebut tidak pernah diteruskan ke tingkat kecamatan atau kabupaten? Ataukah sudah diusulkan namun tidak dikawal secara serius? Bahkan, tak menutup kemungkinan persoalan tersebut tersendat di internal pemerintahan desa.

Hingga kini, tidak satu pun dari pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban resmi,Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang dan profesional, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung. Permohonan klarifikasi resmi dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/01/2025). Dalam pesan tersebut, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan penting, di antaranya terkait kebenaran pendataan rumah Bapak Roy.

Pesan tersebut memuat pertanyaan yang diajukan meliputi:

  • Apakah pendataan terhadap rumah Bapak Roy benar telah dilakukan?
  • Apakah data tersebut telah diusulkan ke tingkat kecamatan atau kabupaten?
  • Kendala apa yang menyebabkan bantuan belum terealisasi?
  • Apakah terdapat rencana tindak lanjut dari pemerintah desa?

Namun hingga Rabu (21/01/2026), saat berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut hanya terbaca tanpa adanya jawaban atau klarifikasi. Sikap diam ini menimbulkan kesan bungkam dan mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel, terutama menyangkut program yang bersumber dari anggaran negara.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Seksi Pelayanan(Kesra) Desa Kaduagung. Namun jawaban yang diterima justru memantik sorotan lebih tajam. “Tidak tahu,” ujar pihak Kesra singkat ketika ditanya mengenai kondisi rumah Bapak Roy dan status pendataannya.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan lemahnya koordinasi internal pemerintahan desa. Padahal, secara fungsi, Kesra memiliki peran strategis dalam mendeteksi, mencatat, dan menindaklanjuti persoalan sosial, termasuk kondisi rumah warga yang tidak layak huni. Ketidaktahuan pejabat terkait atas persoalan mendesak di wilayahnya sendiri memunculkan kekhawatiran bahwa fungsi pelayanan sosial desa tidak berjalan optimal.

Dokumentasi video kiriman warga menjadi bukti visual bahwa persoalan ini bukan sekadar keluhan tanpa dasar. Dalam konteks jurnalistik investigatif, rekaman tersebut memperlihatkan kondisi darurat yang nyata: rumah dalam ancaman roboh, keselamatan penghuni terancam, dan belum terlihat adanya penanganan konkret dari pihak berwenang.

Lebih dari sekadar persoalan bantuan, kasus ini menyentuh isu yang lebih mendasar, yakni potensi pembiaran terhadap warga yang hidup dalam kondisi berbahaya. Program RTLH sejatinya dirancang untuk memastikan warga miskin memiliki tempat tinggal yang aman dan layak. Ketika rumah dengan kondisi ekstrem seperti milik Bapak Roy tak kunjung mendapat kepastian, sementara pendataan disebut telah dilakukan, publik wajar mempertanyakan akuntabilitas pemerintah desa.

Diamnya pejabat desa serta pengakuan “tidak tahu” dari Kesra memperbesar kecurigaan publik bahwa pendataan hanya bersifat formalitas administratif tanpa pengawalan serius. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan adanya kelalaian sistemik dalam pengelolaan program sosial di tingkat desa.

Situasi ini patut menjadi perhatian serius Pemerintah Kecamatan Karangkancana, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan. Pengawasan dan evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa program bantuan benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan, bukan berhenti di meja administrasi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Tujuannya bukan untuk menghakimi, melainkan mengungkap fakta, menguji tanggung jawab penyelenggara pemerintahan, serta mendorong hadirnya solusi nyata bagi warga.

Sandiwartanews.com  tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Kaduagung, pihak Kesra, maupun Pemerintah Kecamatan Karangkancana. Setiap pernyataan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.

Namun selama jawaban belum diberikan, fakta di lapangan dan bukti visual dari warga tetap berbicara. Rumah Bapak Roy terus lapuk, bambu penyangga masih menopang bangunan, dan ancaman keselamatan terus mengintai. Di titik inilah publik mempertanyakan sejauh mana negara benar-benar hadir di depan pintu warganya yang paling rentan.