Jakarta – Sandiwartanews.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam proses penyelidikan awal terhadap perusahaan yang bergerak di sektor penghimpunan dana berbasis syariah tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan analisis awal terhadap laporan serta keterangan saksi. Dalam proses penyidikan ini, aparat penegak hukum kini memfokuskan upaya pada pengumpulan dan pendalaman alat bukti untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Pada tahap penyidikan, penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan melaksanakan berbagai langkah penyidikan lainnya. Tujuannya adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang diduga terjadi serta menemukan tersangkanya,” ujar Brigjen Ade Safri, Senin (19/1/2026).

Dalam perkara ini, nilai kerugian yang dialami para pemberi dana atau lender ditaksir mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan dan pendalaman data transaksi.

Ade Safri menjelaskan, potensi bertambahnya nilai kerugian tidak terlepas dari fakta bahwa PT DSI telah berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Sementara itu, izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru diterbitkan pada 2021. Kondisi tersebut menunjukkan adanya rentang waktu beberapa tahun sebelum perusahaan secara resmi mengantongi izin dan berada dalam pengawasan regulator.

“Identifikasi awal yang kami lakukan saat ini difokuskan pada periode 2021 hingga 2025, yaitu periode ketika PT DSI sudah mengantongi izin usaha dari OJK dan telah berada dalam pengawasan atau pemeriksaan regulator. Namun, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kami menemukan fakta bahwa penghimpunan dana telah dilakukan jauh sebelum izin usaha tersebut diterbitkan,” jelasnya.

Temuan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang kini didalami oleh penyidik, mengingat aktivitas penghimpunan dana tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara profesional.

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim Polri juga memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara terpusat. Laporan dugaan penipuan yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya telah ditarik dan digabungkan ke Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk efektivitas penanganan perkara serta menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Untuk laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, sudah ditarik dan penanganannya dipusatkan di Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan lebih fokus dan terkoordinasi,” kata Ade Safri.

Dalam laporan awal yang diterima penyidik, terdapat tiga orang yang dilaporkan. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa jumlah terlapor maupun calon tersangka masih dapat berkembang seiring dengan ditemukannya fakta dan alat bukti baru dalam proses penyidikan.

“Terlapor dalam laporan awal ada tiga orang. Namun, dalam proses penyidikan, penentuan tersangka akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, dengan berlandaskan minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap PT DSI sejatinya telah berjalan sejak Oktober tahun lalu. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, penelusuran dokumen, serta analisis terhadap pola operasional perusahaan.

Dari hasil penyidikan sementara, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi praktik kecurangan atau fraud dalam operasional PT DSI. Salah satu temuan yang menjadi perhatian serius penyidik adalah dugaan adanya proyek-proyek fiktif yang dijadikan dasar penghimpunan dana dari para lender.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kami menemukan indikasi adanya proyek fiktif. Dari sekitar 100 proyek yang selama ini diklaim oleh perusahaan, sebanyak 99 proyek diduga tidak memiliki realisasi yang nyata,” ungkap Ade Safri.

Temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan konstruksi peristiwa pidana, termasuk alur penghimpunan dana, penggunaan dana, serta pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan di dalam perusahaan. Kepolisian juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta baru yang relevan.

Hingga saat ini, pihak PT Dana Syariah Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan tersebut. Sementara itu, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional. Setiap langkah penyidikan akan didasarkan pada alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Ade Safri.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian yang dialami masyarakat, khususnya para lender. Aparat penegak hukum pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian, sembari menunggu hasil penyidikan yang akan disampaikan secara terbuka sesuai perkembangan perkara.