Sandiwartanews.comKuningan – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian kawasan hutan dengan menetapkan lima orang tersangka kasus penebangan liar kayu jenis sonokeling di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis (15/1/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono. Dalam penyampaiannya, Kapolres menegaskan bahwa perkara illegal logging ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perusakan kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Lima tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial NU, NA, EN, KR, dan UT. Mereka diduga terlibat aktif dalam aktivitas penebangan, penguasaan, hingga pengangkutan kayu sonokeling tanpa izin resmi di kawasan hutan Gunung Ciremai yang berada dalam wilayah administratif Kabupaten Kuningan.

“Hari ini kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Polres Kuningan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar AKBP Ali Akbar kepada awak media.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan petugas Taman Nasional Gunung Ciremai yang diterima kepolisian pada 12 Januari 2026. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti awal, penyidik menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan penyidikan mengungkap fakta bahwa para tersangka diduga bukan kali pertama melakukan pencurian kayu. Mereka diketahui juga terlibat dalam kasus serupa pada Desember 2025.

“Dari hasil pengembangan, ditemukan fakta bahwa para tersangka ini juga melakukan pencurian kayu pada bulan Desember tahun lalu dan sempat tertangkap tangan oleh aparat Babinsa Pesawahan,” ungkap Kapolres.

Untuk kejadian yang terjadi pada Januari 2026, lanjut Kapolres, penyidik masih terus melakukan pendalaman karena diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peristiwa sebelumnya.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Polres Kuningan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana illegal logging. Barang bukti yang disita antara lain sembilan batang kayu sonokeling berbentuk log, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat bantu angkut, serta satu dus mesin gergaji.

Sementara itu, satu unit mesin gergaji yang diduga digunakan langsung untuk melakukan penebangan masih dalam pencarian. Polisi menduga alat tersebut hilang atau ditinggalkan oleh pelaku saat kejadian.

“Mesin gergaji utama yang digunakan untuk menebang kayu masih kami telusuri. Diduga ditinggalkan di lokasi atau dihilangkan oleh para pelaku,” jelas AKBP Ali Akbar.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kapolres menerangkan, unsur pidana yang dikenakan mencakup perbuatan memuat, membongkar, mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil penebangan kayu di kawasan hutan tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena dilakukan di kawasan taman nasional yang seharusnya steril dari aktivitas eksploitasi.

“Kayu sonokeling merupakan jenis kayu bernilai tinggi dan termasuk yang dilindungi. Perbuatannya jelas melanggar hukum dan merusak kelestarian hutan,” tegasnya.

Ancaman hukuman yang disangkakan kepada para tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Kapolres Kuningan juga menyoroti dampak jangka panjang dari praktik penebangan liar. Menurutnya, kerusakan hutan tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari berkurangnya sumber air hingga meningkatnya risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.

Oleh karena itu, Polres Kuningan menegaskan akan terus bersinergi dengan pihak Taman Nasional Gunung Ciremai serta instansi terkait lainnya untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Di akhir keterangannya, Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan. Jika melihat aktivitas penebangan liar, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkas AKBP Ali Akbar.

Dengan penetapan lima tersangka ini, Polres Kuningan menegaskan sikap tegas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Upaya tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai sebagai warisan alam yang harus dijaga bersama.