Sandiwartanews.comJakarta – Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terus memperkuat langkah konkret dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan di sektor keuangan. Salah satu upaya strategis yang kini dioptimalkan adalah penguatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai sistem terintegrasi untuk mempermudah masyarakat melaporkan kasus penipuan serta mempercepat proses penegakan hukum dan pengembalian dana korban.

Penguatan kerja sama ini menjadi bagian dari respons negara terhadap meningkatnya jumlah laporan penipuan berbasis teknologi digital yang menyasar masyarakat lintas usia dan latar belakang. Melalui sinergi OJK dan Bareskrim Polri, laporan pengaduan masyarakat kini dapat langsung terhubung dengan proses kepolisian, sehingga penanganan perkara diharapkan berlangsung lebih cepat, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa laporan pengaduan yang masuk melalui IASC memiliki peran penting, khususnya dalam proses pelacakan transaksi serta pengembalian sisa dana korban yang masih berada dalam sistem keuangan.

Menurut Friderica, kolaborasi antara OJK dan Polri merupakan wujud komitmen antarlembaga negara dalam memastikan perlindungan konsumen berjalan secara nyata. “Kami mengapresiasi penguatan kerja sama ini sebagai langkah konkret OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, penguatan sinergi tersebut dilatarbelakangi oleh tren peningkatan laporan penipuan dan jumlah korban yang terus bertambah. Seiring perkembangan teknologi, modus kejahatan juga semakin beragam dan kompleks, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas apabila tidak ditangani secara cepat dan terkoordinasi.

Modus penipuan yang terjadi saat ini, lanjut Friderica, tidak lagi bersifat konvensional. Pelaku memanfaatkan berbagai layanan keuangan, mulai dari transfer antar rekening bank, penggunaan virtual account, pengisian saldo dompet digital atau e-wallet, hingga transaksi pembelian aset digital termasuk mata uang kripto. Kondisi ini menuntut respons cepat dari otoritas dan aparat penegak hukum.

Data OJK mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, sistem IASC telah menerima 411.055 laporan pengaduan terkait penipuan. Total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp9 triliun, mencerminkan besarnya dampak kejahatan finansial terhadap stabilitas ekonomi dan kondisi sosial masyarakat.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp402,5 miliar dana korban berhasil diblokir atau diamankan sebelum sepenuhnya berpindah ke tangan pelaku. Keberhasilan penyelamatan dana ini tidak terlepas dari kecepatan pelaporan korban serta koordinasi intensif antara OJK, pelaku usaha jasa keuangan, dan aparat penegak hukum.

Friderica menegaskan bahwa ke depan, OJK dan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan efektivitas penanganan laporan yang masuk melalui IASC. Fokus utama diarahkan pada percepatan proses pengembalian dana korban, penguatan perlindungan konsumen, serta optimalisasi penegakan hukum terhadap pelaku penipuan agar menimbulkan efek jera.

“Kerja sama ini tidak hanya bertujuan menyelamatkan dana korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap negara dalam melindungi hak-hak mereka di sektor jasa keuangan,” tegasnya.

Selain aspek pemulihan, OJK berharap sinergi tersebut dapat mempercepat proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku penipuan oleh Polri. Integrasi laporan pengaduan dengan proses kepolisian dinilai mampu memangkas waktu birokrasi dan meningkatkan efektivitas penindakan terhadap jaringan pelaku kejahatan finansial.

Di sisi lain, OJK juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan. Friderica mengimbau korban penipuan agar segera melaporkan kejadian yang dialaminya melalui situs resmi IASC di https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data serta dokumen pendukung secara lengkap. Kecepatan pelaporan dinilai sangat menentukan peluang penyelamatan dana.

Tak hanya itu, masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi maupun pinjaman daring yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil atau bunga tidak logis, diminta untuk segera melapor. OJK menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi, antara lain melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-571-571-57, serta email konsumen@ojk.go.id.

Melalui langkah ini, OJK berharap masyarakat semakin waspada dan kritis terhadap berbagai bentuk penawaran keuangan. Pencegahan sejak dini dinilai menjadi kunci utama untuk menekan angka korban penipuan di tengah pesatnya digitalisasi layanan keuangan.

Penguatan IASC dan sinergi OJK–Bareskrim Polri menjadi sinyal bahwa negara hadir dalam menghadapi tantangan kejahatan finansial modern. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, diharapkan perlindungan konsumen semakin kuat, penegakan hukum semakin efektif, dan ruang gerak pelaku penipuan di Indonesia semakin sempit.