Kuningan – Sandiwartanews.com — Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, kembali menuai sorotan masyarakat. Meski pihak pengelola mengklaim telah menerapkan pemilahan sampah, kondisi faktual di lapangan justru memperlihatkan tumpukan sampah yang di kelola dengan metode penimbunan terbuka dan pembakaran. Praktik tersebut memicu asap pekat serta bau menyengat yang di rasakan.
Pantauan menunjukkan, sampah rumah tangga yang di buang ke TPA belum sepenuhnya di kelola sesuai prinsip pengelolaan sampah ramah lingkungan. Asap pembakaran yang muncul secara berkala menimbulkan ketidaknyamanan, terutama pada pagi dan sore hari, saat aktivitas warga sedang padat. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pemilahan sampah yang selama ini di klaim telah berjalan.
Situasi tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam regulasi tersebut di tegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan, dengan mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.
Keluhan warga pun terus bermunculan. Seorang warga Desa Kaduagung menyampaikan bahwa kondisi di sekitar TPA semakin mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Katanya sampah sudah di pilah, tapi kenyataannya masih di bakar. Asapnya tebal, baunya menyengat, lalat juga banyak sampai ke warga,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/12/2025).
Warga lainnya menyebut, asap pembakaran tidak hanya berdampak pada kenyamanan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan, khususnya anak-anak dan lansia. Selain asap, penumpukan sampah yang tidak di kelola dengan baik juga memicu munculnya lalat dan potensi pencemaran lingkungan sekitar.
Praktik pembakaran terbuka (open burning) serta penumpukan sampah tanpa pengelolaan lindi dan gas dinilai berisiko mencemari udara, tanah, dan sumber air. Dalam jangka panjang, kondisi ini di khawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan di sekitar TPA.
Pengamat hukum, Sukendar, S.H., menilai bahwa pemilahan sampah tidak dapat di jadikan dasar pembenaran apabila pada tahap akhir pengelolaan masih di lakukan dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pemilahan sampah memang merupakan salah satu tahapan penting. Namun jika pada akhirnya sampah dibakar secara terbuka atau di kelola tanpa standar lingkungan yang memadai, maka praktik tersebut bertentangan dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” tegasnya.
Menurut Sukendar, pemerintah desa memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan. Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa.
“Pengelolaan sampah harus mengedepankan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jika terdapat praktik yang berpotensi menimbulkan pencemaran, maka perlu segera dievaluasi dan dibenahi,” ujarnya.
Selain persoalan teknis pengelolaan sampah, warga Desa Kaduagung juga menyoroti adanya pungutan retribusi sampah sebesar Rp10 ribu per bulan yang di pungut secara rutin dari masyarakat. Hingga kini, warga mengaku belum pernah menerima laporan resmi terkait penggunaan dana tersebut.
Dalam ungkapan yang disampaikan warga kepada media, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan adanya iuran. Namun, warga menuntut kejelasan dan transparansi atas penggunaan dana yang dikumpulkan setiap bulan.
“Kalau uang di pungut dari warga secara rutin, seharusnya jelas peruntukannya. Warga ingin tahu apakah dana itu benar-benar di gunakan untuk pengelolaan sampah, termasuk perbaikan fasilitas dan metode pengolahan yang lebih ramah lingkungan,” ungkap warga.
Warga menilai, pungutan yang dibebankan seharusnya berbanding lurus dengan kualitas layanan pengelolaan sampah. Ketika masalah asap, bau, dan pembakaran masih terus terjadi, pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana pun menjadi tidak terhindarkan.
Menanggapi hal tersebut, Sukendar, S.H. kembali menegaskan bahwa setiap pungutan yang berasal dari masyarakat harus disertai dengan laporan penggunaan anggaran yang terbuka dan dapat diakses publik.
“Jika ada pungutan dari warga, pemerintah desa berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan dana secara transparan. Tanpa transparansi, pungutan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan TPA, praktik pembakaran sampah, serta penggunaan pungutan retribusi sampah sebesar Rp10 ribu per bulan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan masih berstatus centang satu dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.
Warga berharap pemerintah desa segera memberikan klarifikasi dan transparansi kepada masyarakat. Mereka juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan TPA, penghentian praktik pembakaran terbuka, serta peningkatan transparansi penggunaan dana retribusi sampah.
Masyarakat menilai, langkah-langkah tersebut penting agar pengelolaan sampah di Desa Kaduagung benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak merugikan warga, serta tidak mencemari lingkungan hidup. Transparansi dan komunikasi terbuka diharapkan dapat meredam polemik sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.




