Sandiwartanews.com – Kuningan – Rumah sederhana milik Ibu Etin, warga Desa Cikadu, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, dipastikan masuk dalam program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) setelah dinilai tidak memenuhi standar hunian layak dan memerlukan penanganan segera dari pemerintah daerah.
Hunian berukuran sekitar 5 x 5 meter tersebut hanya terdiri dari dua ruangan utama, dengan kondisi dapur yang berada di luar bangunan. Keterbatasan struktur dan tata ruang membuat rumah tersebut rentan terhadap hujan dan angin, terutama saat musim hujan, sehingga dinilai membahayakan kenyamanan dan keselamatan penghuninya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan. Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi rumah secara faktual sekaligus berdialog dengan pemilik rumah dan perangkat desa setempat.
Dalam kunjungan itu, Bupati Dian tampak akrab berbincang dengan Ibu Etin. Ia mendengarkan langsung berbagai keluhan yang disampaikan, mulai dari kondisi fisik rumah, keterbatasan ruang, hingga dampak yang dirasakan keluarga saat cuaca buruk melanda.
Selain menyerap aspirasi warga, Bupati Dian juga menanyakan kondisi kebutuhan sehari-hari penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pendekatan menyeluruh pemerintah daerah untuk memastikan bahwa program yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kurang mampu.
“Ini rumahnya sudah kita masukkan ke program Rutilahu. Insyaallah dalam waktu dekat akan kita bereskan,” ujar Bupati Dian saat berdialog dengan pemilik rumah dan aparat desa(30/01/2026).
Namun demikian, Bupati Dian menegaskan bahwa proses bantuan tetap harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian adalah kejelasan status kepemilikan lahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, Bupati Dian secara langsung menanyakan status tanah tempat rumah tersebut berdiri, Warga menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik orang tuanya dan tidak sedang dalam kondisi sengketa dengan pihak lain. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi administrasi program Rutilahu.
“Masalah lahan harus jelas. Jangan sampai nanti rumahnya sudah diperbaiki, tapi muncul masalah hukum,” kata Bupati Dian menegaskan.
Selain aspek fisik bangunan dan legalitas lahan, Bupati Dian juga memastikan bahwa Ibu Etin telah terdata sebagai penerima berbagai program perlindungan sosial dari pemerintah. Hal tersebut dinilai penting agar bantuan perumahan yang diberikan sejalan dengan program kesejahteraan lainnya.
Bupati Dian menanyakan secara langsung apakah Ibu Etin telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta kepesertaan BPJS Kesehatan. Program-program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat kurang mampu.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada perbaikan fisik rumah semata, tetapi juga memastikan aspek kesejahteraan sosial dan kesehatan warga penerima bantuan terpenuhi secara berkelanjutan.
Kabar rumahnya masuk dalam program Rutilahu disambut haru oleh Ibu Etin. Ia mengaku tidak menyangka akan mendapat perhatian langsung dari Bupati Kuningan dan merasa bersyukur atas kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi yang dialaminya selama ini.
“Terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Saya benar-benar tidak menyangka rumah saya diperhatikan langsung oleh Bapak Bupati,” ucap Ibu Etin.
Ia juga menyampaikan doa dan harapan agar Bupati Kuningan selalu diberikan kesehatan serta kelancaran dalam menjalankan amanah memimpin daerah. Bagi dirinya, bantuan perbaikan rumah tersebut bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan harapan untuk memiliki tempat tinggal yang lebih aman dan layak.
Sementara itu, Kepala Desa Cikadu memastikan bahwa pihak desa telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kondisi sosial ekonomi warganya. Ia menegaskan bahwa Ibu Etin memang masuk dalam kategori warga yang berhak menerima bantuan pemerintah.
“Untuk bantuan sosial, yang bersangkutan sudah menerima PKH, BPNT, dan kepesertaan BPJS Kesehatan juga aktif,” jelas Kepala Desa Cikadu.
Pemerintah desa, lanjutnya, akan terus mengawal proses administrasi dan pelaksanaan program Rutilahu agar dapat segera direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendampingan tersebut dilakukan mulai dari tahap verifikasi hingga pelaksanaan pembangunan.
Program Rutilahu sendiri merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu, terutama di wilayah pedesaan. Program ini menyasar rumah-rumah warga yang dinilai tidak layak huni akibat kondisi bangunan yang tidak aman, tidak sehat, atau tidak memenuhi standar minimal hunian.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penanganan rumah tidak layak huni dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kelengkapan administrasi, serta hasil verifikasi lapangan. Karena itu, keterlibatan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini.
Dengan masuknya rumah Ibu Etin ke dalam program Rutilahu, Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. Tidak hanya menyediakan hunian yang lebih layak, tetapi juga menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi warga penerima bantuan.
Pemkab Kuningan juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata dan berkeadilan.




