Sandiwartanews.com – Kuningan — Pemerintah Desa Sukajaya, Kecamatan Cimahi, Kabupaten Kuningan akhirnya memberikan klarifikasi resmi menanggapi beredarnya video di media sosial TikTok yang menyoroti dugaan kejanggalan pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) serta isu penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Video tersebut memantik berbagai reaksi publik, termasuk pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Klarifikasi di sampaikan langsung oleh Kepala Desa Sukajaya kepada awak media saat di lakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/12/2025). Menurut Kepala Desa, penjelasan ini perlu di sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus upaya meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Sukajaya tidak menutup diri terhadap kritik maupun pengawasan publik. Justru, menurutnya, masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam proses perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
Menanggapi isu yang ramai di perbincangkan dengan narasi “jalan gaib” Dana Desa, Kepala Desa menjelaskan bahwa kegiatan yang tercantum dalam papan informasi proyek pada awalnya memang berupa rehabilitasi jalan usaha tani. Kegiatan tersebut telah di rencanakan dan di anggarkan melalui Dana Desa sesuai dengan hasil musyawarah dan perencanaan desa.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, terjadi perubahan bentuk pekerjaan setelah adanya aspirasi dari warga setempat. Aspirasi tersebut muncul ketika rencana pekerjaan akan di realisasikan, dan masyarakat menyampaikan kebutuhan yang di nilai lebih mendesak.
“Benar, awalnya itu kegiatan rehabilitasi jalan. Tapi ketika akan di kerjakan, masyarakat mengusulkan agar di alihkan menjadi pembangunan saluran SPAL. Pemerintah desa wajib menyesuaikan dengan kebutuhan warga,” jelas Kepala Desa dalam keterangannya.
Ia menambahkan, perubahan tersebut di lakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta kepentingan masyarakat secara luas. Menurutnya, pemerintah desa tidak bisa mengabaikan aspirasi warga apabila kebutuhan yang di sampaikan di nilai lebih prioritas dan berdampak langsung terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.
Meski demikian, Kepala Desa menegaskan bahwa perubahan bentuk kegiatan tersebut tidak mengubah tujuan utama penggunaan anggaran. Dana Desa tetap di gunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak di salahgunakan.
Ia mengakui bahwa hasil fisik pembangunan memang berbeda dari rencana awal yang tertulis di papan proyek, namun substansi pemanfaatan anggaran tetap sesuai peruntukan.
“Anggaran tidak di alihkan ke hal lain di luar kepentingan masyarakat. Tetap untuk infrastruktur desa, hanya bentuk kegiatannya yang menyesuaikan kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
Terkait munculnya anggapan seolah-olah proyek tersebut tidak ada atau fiktif, Kepala Desa menyayangkan narasi yang berkembang tanpa konfirmasi langsung kepada pemerintah desa. Ia berharap ke depan setiap informasi yang beredar dapat diuji dan di klarifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Selain isu Dana Desa, video tersebut juga menyinggung persoalan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Menanggapi hal itu, Kepala Desa memastikan bahwa permasalahan PKH yang sempat mencuat telah di selesaikan.
“Masalah PKH sudah clear. Oknum RT dan RW yang terlibat sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa setelah persoalan tersebut di ketahui, pemerintah desa langsung melakukan langkah-langkah internal, termasuk klarifikasi, pembinaan, dan evaluasi. Tujuannya agar penyaluran bantuan sosial ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Kepala Desa, PKH merupakan program bantuan sosial dari pemerintah pusat yang pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak di tingkat desa. Oleh karena itu, pengawasan dan integritas aparatur di tingkat bawah menjadi sangat penting agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan amanah,” tambahnya.
Pemerintah Desa Sukajaya menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa dan pendampingan program bantuan sosial.
Keterbukaan terhadap kritik, masukan, dan pengawasan publik disebut sebagai prinsip yang akan terus di jaga.
Kepala Desa juga menekankan bahwa Dana Desa merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus di pertanggung jawabkan secara moral dan administratif. Oleh karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah desa, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, sangat penting. Dengan pengawasan bersama, penggunaan anggaran bisa lebih tepat sasaran, akuntabel, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” ujarnya.
Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Desa Sukajaya berharap kepercayaan masyarakat dapat tetap terjaga dan isu yang berkembang dapat di pahami secara proporsional. Pemerintah desa juga membuka ruang komunikasi bagi siapa pun yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa maupun bantuan sosial lainnya.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, di harapkan polemik yang muncul akibat informasi di media sosial dapat di sikapi secara lebih jernih, serta menjadi momentum bersama untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa ke depan.




