sandiwartaNew.com — Penyertaan modal dari pemerintah desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kini menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun kemandirian ekonomi desa. Modal yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini bukan sekadar bentuk bantuan, tetapi merupakan investasi jangka panjang yang menuntut pengelolaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penyertaan modal desa bukan hanya soal penyaluran dana, melainkan juga mencakup aspek perencanaan usaha, pelaksanaan kegiatan bisnis desa, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan yang terbuka kepada publik. Dengan sistem yang baik, BUMDes diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi lokal.

Berlandaskan Hukum dan Regulasi Desa

Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat. Pemerintah desa wajib merujuk pada regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, serta Peraturan Menteri Desa terkait pengelolaan keuangan desa.

Penting pula bagi setiap desa untuk memiliki peraturan desa (Perdes) yang secara khusus mengatur mekanisme penyertaan modal ke BUMDes. Mulai dari besaran alokasi, tujuan penggunaan, hingga teknis pengawasan dan evaluasi.

Tahapan Strategis Pengelolaan Modal

Setelah menerima alokasi dana, pengelolaan penyertaan modal oleh BUMDes idealnya mengikuti tahapan strategis berikut:

  1. Penerimaan dan Administrasi Modal – Dana yang diterima harus dicatat secara resmi dalam sistem pembukuan BUMDes dan masuk ke rekening yang terverifikasi. Proses ini wajib transparan dan terdokumentasi.
  2. Rapat Internal dan Rencana Usaha – Pengurus BUMDes, termasuk direksi, pengawas, dan komisaris (dalam hal ini kepala desa), perlu menyusun rencana penggunaan modal. Dokumen rencana anggaran biaya (RAB) dan analisis kelayakan usaha disiapkan sebagai panduan pelaksanaan.
  3. Implementasi Usaha – Dana digunakan sesuai dengan perencanaan yang telah disahkan. Pelaksanaan kegiatan usaha harus mengikuti prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
  4. Monitoring dan Evaluasi – Pelaksanaan usaha harus dievaluasi secara berkala, baik secara internal oleh pengawas maupun melalui audit oleh pihak yang ditunjuk.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban

BUMDes wajib menyusun laporan keuangan berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan), yang dilaporkan kepada pemerintah desa, BPD, dan disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa (Musdes).

Indikator Keberhasilan dan Kinerja Usaha

Keberhasilan penyertaan modal desa dapat diukur melalui indikator-indikator sebagai berikut:

  • Penggunaan dana sesuai 100% dengan RAB yang telah disahkan.
  • Unit usaha yang dibiayai sudah aktif beroperasi maksimal tiga bulan sejak pencairan modal.
  • Pertumbuhan keuntungan usaha minimal 10–20% setiap tahun.
  • Laporan keuangan disusun dengan rapi dan diaudit secara berkala.

Musyawarah desa untuk evaluasi usaha dilaksanakan minimal satu kali dalam satu tahun anggaran.

Menjaga Transparansi dan Mitigasi Risiko

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal menjadi kunci utama agar dana tidak disalahgunakan. Oleh karena itu, pembentukan tim pengawas internal yang independen dan kompeten sangat disarankan. Audit eksternal juga perlu dilakukan secara periodik.

Pemerintah desa dan pengelola BUMDes juga perlu menyiapkan strategi manajemen risiko, termasuk diversifikasi unit usaha, pembentukan dana cadangan, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk sistem pembukuan dan pelaporan digital.

Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Publik

Keberhasilan BUMDes sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Maka dari itu, pengurus BUMDes perlu mendapatkan pelatihan secara rutin dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan kepemimpinan.

Selain itu, komunikasi yang efektif dengan masyarakat perlu dibangun. Tidak cukup hanya melalui Musdes, tetapi juga melalui media desa dan kanal komunikasi resmi lainnya, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan usaha, menyampaikan saran, serta terlibat aktif dalam proses pembangunan ekonomi desa.

Menuju Ekonomi Desa yang Mandiri dan Berkelanjutan

Penyertaan modal desa ke BUMDes merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah desa dalam memperkuat kemandirian ekonomi lokal. Jika dikelola dengan baik, BUMDes dapat menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal, sekaligus sarana penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat desa.

SandiWartaNew.com akan terus berkomitmen menjadi mitra informasi terpercaya dalam mendorong transparansi, edukasi, dan kolaborasi dalam pembangunan desa. Harapan besar tertanam pada BUMDes untuk tidak hanya menjadi unit usaha desa, tetapi juga sebagai motor penggerak perubahan sosial dan ekonomi di akar rumput.