Sandiwartanews.com – KEDIRI – Jagat pemerintahan Kabupaten Kediri diguncang kasus dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa. Tiga kepala desa aktif, yang ironisnya juga menjabat sebagai pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Kasus ini sontak menarik perhatian serius dari Bupati Hanindhito Himawan Pramana, atau yang akrab disapa Mas Dhito, yang menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang sedang berjalan.
Penetapan tersangka yang diumumkan pada Senin (30/6) oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, langsung memicu gelombang reaksi. Tiga sosok yang kini harus berhadapan dengan hukum adalah IJ, Ketua PKD sekaligus Kades Kalirong Kecamatan Grogol; SU, Bendahara PKD dan Kades Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih; serta DA, Sekretaris PKD dan Kades Pojok Kecamatan Wates. Posisi mereka sebagai pemimpin desa dan figur sentral dalam organisasi kepala desa menjadikan kasus ini semakin menghebohkan dan menjadi sorotan publik.
Mas Dhito: “Tak Ada Toleransi untuk KKN”
Menanggapi perkembangan kasus yang memprihatinkan ini, Mas Dhito menyampaikan kekhawatiran mendalamnya saat ditemui usai kunjungan kerja di Stadion Gelora Daha Jayati, Kamis (03/07). Dengan tegas, ia menggarisbawahi bahwa meskipun kewenangan pengisian perangkat desa sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa, otoritas tersebut tidak boleh sedikitpun disalahgunakan untuk praktik-praktik ilegal.
“Kasus manipulasi semacam ini bukan kali pertama terjadi. Saya tidak akan mentoleransi praktik suap dan kecurangan yang berbau KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) ini. Oleh karena itu, saya sangat mendukung langkah Polda Jatim untuk mengusut tuntas hingga ke akarnya,” tegas Mas Dhito dengan nada prihatin namun penuh tekad.
Pernyataan Bupati ini mencerminkan komitmen kuat Pemkab Kediri dalam membersihkan birokrasi dari praktik-praktik kotor. Praktik rekayasa pengisian perangkat desa tidak hanya merugikan calon yang seharusnya layak, tetapi juga merusak tatanan pemerintahan di tingkat paling bawah, yakni desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. Integritas dan transparansi adalah fondasi utama yang harus dijaga dalam setiap proses pengisian jabatan publik, tak terkecuali perangkat desa.
Sistem Ketat Tak Mampu Bendung Niat Curang
Mas Dhito juga mengungkapkan bahwa sebenarnya Pemkab Kediri telah menerapkan sistem yang terbilang ketat untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam proses pengisian perangkat desa. Setiap kali ada pengisian, Pemkab mewajibkan keterlibatan pihak ketiga, yaitu universitas yang memiliki akreditasi A, serta penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tujuannya jelas, untuk memastikan objektivitas dan meminimalisir intervensi.
Namun, realitas pahit menunjukkan bahwa sistem secanggih apapun bisa saja ditembus jika niat oknumnya memang sudah busuk. “Kalau niatnya memang sudah menyimpang sejak awal, sistem sehebat apapun tetap bisa disalahgunakan. Ini jadi pelajaran penting bagi semuanya, bahwa integritas individu adalah kunci utama,” ujarnya, menyiratkan bahwa kecurangan ini bukan semata kegagalan sistem, melainkan kegagalan moral individu.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintahan, khususnya di tingkat desa. Integritas personal dan komitmen untuk melayani masyarakat dengan jujur harus menjadi prioritas utama. Ketika kepercayaan publik terhadap proses pengisian jabatan publik terkikis, dampaknya bisa sangat luas, mulai dari menurunnya kualitas pelayanan hingga hilangnya partisipasi masyarakat.
Pelayanan Desa Tetap Prioritas: Penunjukan Pj Kades Dipercepat
Menyadari potensi kekosongan kepemimpinan di tiga desa yang tersandung kasus ini, Bupati Mas Dhito menyatakan bahwa Pemkab Kediri akan segera menunjuk penjabat (PJ) kepala desa. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Desa Kalirong, Mangunrejo, dan Pojok tidak terganggu akibat proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami percepat pengisian PJ agar tidak ada kekosongan layanan di desa. Yang jelas, kasus ini harus menjadi efek jera, agar tidak terulang di masa mendatang,” pungkas Mas Dhito, menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan desa demi kepentingan masyarakat.
Penunjukan PJ kepala desa adalah langkah darurat yang krusial untuk menjaga roda pemerintahan tetap berjalan. Ini menunjukkan bahwa Pemkab Kediri tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas segalanya, bahkan di tengah badai kasus hukum yang menimpa jajaran kepala desa. Diharapkan, PJ yang ditunjuk nanti dapat segera beradaptasi dan memastikan seluruh program desa serta pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Menuju Pembenahan Tata Kelola Desa yang Lebih Baik
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Kediri untuk melakukan pembenahan total dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait dengan pengisian perangkat desa. Tidak hanya dari sisi sistem, tetapi juga dari sisi pengawasan dan penegakan hukum. Praktik kolusi dan rekayasa yang telah merugikan banyak pihak harus benar-benar diberantas agar tidak lagi mencoreng nama baik pemerintahan daerah.
Ke depan, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengisian perangkat desa yang telah lalu, serta peningkatan sosialisasi dan edukasi mengenai integritas bagi seluruh aparat desa. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pengisian perangkat desa juga perlu ditingkatkan, karena pengawasan dari berbagai lini akan menjadi benteng pertahanan terbaik melawan praktik kecurangan.
Dukungan Bupati Mas Dhito terhadap langkah Polda Jatim menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi melalui jabatan publik. Ini adalah pesan tegas bagi siapapun yang berani bermain-main dengan integritas dan kepercayaan masyarakat. Masyarakat Kediri kini menanti proses hukum yang transparan dan keadilan yang sesungguhnya dapat ditegakkan, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan melayani.