Sandiwartanews.comJakarta — Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh pemerintah desa dalam merencanakan, menetapkan, melaksanakan mempublikasikan, melaporkan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2026.

Permendesa ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Dengan regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan secara terarah, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat desa, terutama kelompok rentan.

Landasan Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis

Dalam bagian Menimbang, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan bahwa penetapan petunjuk operasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan keselarasan kebijakan desa dengan arah pembangunan nasional, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu, dalam bagian Mengingat, Permendesa ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat dan berjenjang, mulai dari Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Desa, hingga peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang mengatur hubungan keuangan pusat dan daerah serta tata kelola pemerintahan desa.

Beberapa regulasi penting yang menjadi dasar antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
  • Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dengan dasar hukum tersebut, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah desa di Indonesia.

Bab I Permendesa ini mengatur ketentuan umum yang memuat definisi penting guna menyamakan pemahaman seluruh pemangku kepentingan. Desa di definisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, serta hak tradisional yang diakui negara.

Dana Desa ditegaskan sebagai bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan kemasyarakatan.

Selain itu, di atur pula pengertian Musyawarah Desa, RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, hingga definisi Koperasi Desa Merah Putih sebagai koperasi yang beranggotakan warga desa setempat.

Delapan Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026

Bab II menjadi inti regulasi karena menetapkan secara tegas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Pemerintah mengarahkan Dana Desa untuk mendukung delapan fokus utama.

  • Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem, terutama melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
  • Kedua, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
  • Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa.
    Keempat, Dana Desa di arahkan untuk program ketahanan pangan, termasuk lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
  • Kelima, dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan berbasis desa. Keenam, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa.
  • Ketujuh, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa.
  • Kedelapan, program sektor prioritas lainnya, termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.
    BLT Desa Tetap Jadi Instrumen Utama Penanganan Kemiskinan.

Pasal 3 Permendesa ini menegaskan bahwa penanganan kemiskinan ekstrem di laksanakan melalui Bantuan Langsung Tunai Desa. BLT Desa di berikan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat dan di putuskan melalui Musyawarah Desa.

Pembayaran BLT Desa dapat di lakukan sekaligus untuk paling banyak tiga bulan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan penerima BLT Desa wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan, guna menjamin ketepatan sasaran dan mencegah tumpang tindih bantuan.

Permendesa ini menegaskan bahwa sebagian besar kegiatan Dana Desa di laksanakan secara swakelola dan/atau kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Swakelola di utamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa, menyerap tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pendapatan warga.

Pendekatan ini menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada hasil fisik, tetapi juga pada dampak sosial dan ekonomi langsung bagi masyarakat.

Koperasi Desa Merah Putih Dapat Dukungan Khusus

Fokus penggunaan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih di atur secara khusus. Alokasi dana di lakukan dalam perubahan APB Desa setelah penyaluran Dana Desa, sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penggunaan dana tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi.

Dana Operasional Pemerintah Desa Dibatasi

Permendesa ini juga mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih. Ketentuan ini bertujuan menjaga agar Dana Desa tetap fokus pada kepentingan masyarakat, bukan untuk belanja aparatur semata.

Dalam Bab III, di atur bahwa penetapan fokus penggunaan Dana Desa harus sesuai kewenangan desa dan di utamakan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa. Selain dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih, seluruh fokus penggunaan Dana Desa wajib di bahas dan di sepakati dalam Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa.

Penetapan fokus di lakukan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan desa, dan RKP Desa yang telah di tetapkan menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

Partisipasi Masyarakat Wajib dan Berpihak

Permendesa ini mewajibkan keterlibatan masyarakat desa dalam penetapan fokus penggunaan Dana Desa. Partisipasi tersebut harus berpihak kepada warga miskin, penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal.

Bentuk partisipasi meliputi keterlibatan aktif dalam setiap tahapan perencanaan, penyampaian usulan program, memastikan fokus tercantum dalam RKP Desa dan APB Desa, serta ikut mensosialisasikan kebijakan Dana Desa kepada masyarakat.

Transparansi Publik Jadi Kewajiban Mutlak

Bab IV mengatur kewajiban publikasi fokus penggunaan Dana Desa. Pemerintah desa wajib mempublikasikan informasi kegiatan sejak APB Desa di tetapkan. Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran.

Media publikasi dapat berupa baliho, papan informasi desa, media cetak dan elektronik, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, hingga media lain yang mudah di akses masyarakat.

Sanksi Tegas bagi Desa yang Tidak Transparan

Pemerintah desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi akan di kenai sanksi administratif berupa larangan mengalokasikan dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya. Pengawasan atas ketaatan sanksi di lakukan oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan Berlapis

Kepala desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri, paling lambat satu bulan sejak RKP Desa di tetapkan. Laporan di sampaikan dalam bentuk dokumen digital melalui sistem informasi desa atau aplikasi yang di sediakan kementerian, dan dapat di lengkapi dengan dokumen fisik jika di perlukan.

Pembinaan di lakukan oleh Menteri, gubernur, serta bupati/wali kota melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi. Pengawasan di laksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa, serta masyarakat desa.

Dengan di tetapkannya Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjadikan Dana Desa Tahun 2026 sebagai instrumen pembangunan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Regulasi ini di harapkan menjadi pedoman operasional yang jelas bagi desa dalam mengelola Dana Desa secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.