Sandiwartanews.comBanten – Kepolisian Daerah Banten mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang sempat viral di media sosial yang terjadi di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 10 April 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Menurut keterangan resmi, peristiwa bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah salon yang berada di wilayah Kecamatan Malingping. Insiden tersebut dipicu oleh tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh seorang perempuan berinisial NU (23) kepada rekannya, ME (22).

Dalam situasi tersebut, ME membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, NU diduga meminta ME untuk membuktikan ketidakbersalahannya melalui sebuah tindakan sumpah yang tidak lazim dan berpotensi menyinggung nilai-nilai keagamaan.

“Karena tidak mengakui tuduhan tersebut, ME diminta untuk bersumpah dengan cara menginjak kitab suci Al-Qur’an sebagai bentuk pembuktian,” ujar Maruli dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Lebih lanjut, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan, tetapi juga direkam menggunakan telepon genggam atas arahan NU. Video rekaman tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu reaksi dari masyarakat, sehingga menjadi perhatian publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada Jumat, 10 April 2026. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan NU dan ME sebagai tersangka dengan peran yang berbeda.

NU diduga berperan sebagai pihak yang memicu tindakan sumpah tersebut sekaligus mengarahkan proses perekaman video. Sementara itu, ME merupakan pihak yang melakukan tindakan menginjak kitab suci sebagaimana terekam dalam video yang beredar.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta satu buah kitab suci Al-Qur’an yang menjadi objek dalam peristiwa tersebut.

Barang bukti tersebut saat ini tengah diperiksa untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat sensitivitas isu yang berkaitan dengan agama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan di antaranya Pasal 300 KUHP yang mengatur tentang tindakan di muka umum yang dapat menghasut permusuhan atau kekerasan terhadap agama atau kepercayaan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 301 KUHP terkait penyebarluasan ajaran atau tindakan yang bersifat permusuhan terhadap agama, serta Pasal 305 KUHP yang mengatur tentang gangguan terhadap ketertiban di sekitar tempat ibadah atau aktivitas keagamaan. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencapai maksimal lima tahun penjara.

Polda Banten menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban masyarakat serta melindungi nilai-nilai keberagaman dan toleransi antarumat beragama di Indonesia.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang beredar di media sosial. Penyebaran ulang video atau informasi yang belum terverifikasi dikhawatirkan dapat memperkeruh situasi dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat menimbulkan kegaduhan. Serahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujar Maruli.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sikap saling menghormati, khususnya dalam hal yang berkaitan dengan keyakinan dan nilai-nilai keagamaan. Di era digital saat ini, setiap tindakan yang direkam dan disebarkan secara luas berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih besar, sehingga diperlukan kesadaran kolektif dalam menggunakan media secara bijak.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Kepolisian membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyelidikan. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.

Dengan penanganan yang transparan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lebak dan sekitarnya.