Sandiwartanews.com – Serang – Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba mengungkap dua perkara besar peredaran gelap narkotika jenis sabu sepanjang Maret 2026. Pengungkapan ini dinilai menjadi indikasi kuat adanya aktivitas jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur strategis di wilayah Banten sebagai lintasan distribusi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (26/03/2026) Kapolda Banten Hengki menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil penguatan pengawasan di titik-titik krusial, termasuk pelabuhan dan jalur darat menuju ibu kota.
Didampingi Wakapolda Banten Hendra Wirawan, Dirresnarkoba Wiwin Setiawan, serta sejumlah pejabat utama lainnya, Kapolda menegaskan bahwa jalur distribusi narkotika kini semakin adaptif terhadap pola pengawasan aparat.
“Kami terus memperkuat pengawasan, khususnya di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak dan akses tol, guna memutus rantai peredaran narkotika,” ujar Hengki Kamis (26/03/2026).
Dua Pengungkapan di Lokasi Berbeda
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus pertama terungkap pada 8 Maret 2026 di kawasan Terminal Eksekutif Merak. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD yang kedapatan membawa koper berisi sabu seberat kurang lebih 15,8 kilogram.
Barang tersebut dikemas dalam 15 bungkus plastik dan disamarkan sedemikian rupa untuk menghindari kecurigaan petugas saat pemeriksaan di terminal. Modus penyamaran ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyelundupkan narkotika melalui jalur penyeberangan antarpulau.
Pengungkapan kedua terjadi pada 18 Maret 2026 di ruas Tol Merak–Jakarta. Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang melintas dan menemukan sabu seberat sekitar 55,2 kilogram yang disembunyikan di bagian dalam door trim mobil.
Dua tersangka berinisial BR dan MN diamankan di lokasi. Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan barang haram tersebut ke wilayah tujuan.
Modus Operandi dan Dugaan Jaringan
Dirresnarkoba Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menghindari deteksi aparat. Mulai dari penggunaan koper hingga modifikasi kendaraan menjadi ruang penyimpanan tersembunyi.
“Para tersangka ini diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung menuju Merak hingga akses darat ke Jakarta menjadi rute utama distribusi,” ungkap Wiwin.
Pola ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut memanfaatkan kombinasi jalur laut dan darat untuk memaksimalkan distribusi sekaligus meminimalkan risiko penangkapan. Aparat pun menduga masih ada aktor lain yang terlibat dan kini tengah dalam proses pengembangan penyidikan.
Barang Bukti dan Estimasi Dampak
Dari dua kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 71.074 gram atau setara dengan 71 kilogram sabu. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, antara lain empat unit telepon genggam, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit kendaraan towing, serta sejumlah uang tunai.
Jika mengacu pada estimasi harga pasar gelap sekitar Rp1,2 juta per gram, total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp85,2 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar operasi jaringan yang berhasil diungkap.
Lebih jauh, aparat memperkirakan bahwa pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa dari risiko penyalahgunaan narkotika. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi distribusi per gram yang dapat dikonsumsi oleh beberapa pengguna.
Namun demikian, angka tersebut tetap bersifat perkiraan dan memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan dampak riil di lapangan.
Jerat Hukum bagi Tersangka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (2) huruf A.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati, disertai denda maksimal Rp10 miliar.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari strategi represif yang diharapkan dapat memberikan efek jera, khususnya terhadap jaringan besar yang terorganisir.
Komitmen dan Peran Masyarakat
Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain di berbagai daerah.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui fungsi kehumasan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.
Partisipasi publik, menurut kepolisian, dapat berupa pelaporan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang.
Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Di tengah kompleksitas peredaran narkotika yang terus berkembang, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan di jalur strategis tetap menjadi titik krusial. Banten, sebagai wilayah penghubung antarpulau, akan terus menjadi fokus pengamanan guna mencegah masuk dan beredarnya narkotika dalam skala besar.






