Sandiwartanews.com Berebes — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Dr. Agus Suryonugroho mengambil langkah tegas dalam mengawal kelancaran arus balik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah. Tanpa kompromi, petugas di lapangan diperintahkan untuk menghentikan hingga memutarbalikkan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melintas di jalur tol, khususnya di kawasan Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama masa mudik dan arus balik Lebaran. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran arus kendaraan pribadi pemudik serta menekan potensi kemacetan yang kerap terjadi akibat tingginya volume kendaraan.

Dalam pemantauan langsung di lapangan, Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran aturan tersebut. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas yang kedapatan melanggar langsung diarahkan keluar jalur tol atau diminta untuk putar balik. Penindakan ini dilakukan secara selektif namun konsisten, dengan mengedepankan keselamatan dan kelancaran lalu lintas sebagai prioritas utama.

“Langkah ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik. Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga menjadi bagian penting dari strategi rekayasa lalu lintas,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Ia juga mengimbau para pelaku usaha logistik agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal ketaatan administratif, melainkan juga bentuk kontribusi nyata dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat selama periode Lebaran.

“Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut. Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar telah dilakukan demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik,” tegasnya.

Kebijakan pembatasan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan evaluasi tahunan, lonjakan volume kendaraan saat mudik dan arus balik Lebaran selalu signifikan, terutama di jalur-jalur utama Trans Jawa. Kehadiran kendaraan berat di jalur yang sama dengan kendaraan pribadi dinilai dapat memperlambat arus, meningkatkan risiko kecelakaan, serta memperparah titik-titik kemacetan.

Oleh karena itu, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini mencakup pelarangan sementara bagi kendaraan angkutan barang dengan kategori tertentu untuk melintas di ruas jalan tol maupun jalan nasional strategis.

Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan ini. Selain aparat kepolisian, petugas dari Kementerian Perhubungan dan pengelola jalan tol turut dilibatkan dalam pengawasan serta penindakan di lapangan. Pos-pos pengawasan didirikan di sejumlah titik strategis untuk memastikan kendaraan yang melintas telah sesuai dengan ketentuan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan tersendiri bagi sektor logistik. Sejumlah pelaku usaha mengaku harus melakukan penyesuaian jadwal distribusi guna menghindari pembatasan tersebut. Namun demikian, pemerintah menilai bahwa kepentingan publik yang lebih luas, khususnya kelancaran arus mudik dan balik, harus menjadi prioritas utama.

Pengamat transportasi menilai langkah tegas yang diambil Kakorlantas merupakan bagian dari upaya preventif yang efektif. Dengan menekan jumlah kendaraan berat di jalur utama, kapasitas jalan dapat dimaksimalkan untuk kendaraan ringan, sehingga potensi kemacetan dapat diminimalisir.

Selain pembatasan angkutan barang, Korlantas juga menerapkan berbagai strategi rekayasa lalu lintas lainnya, seperti sistem one way, contra flow, serta pengaturan buka-tutup jalur di titik-titik rawan kepadatan. Semua langkah ini dirancang secara dinamis berdasarkan kondisi lalu lintas di lapangan.

Masyarakat pengguna jalan pun diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas serta arahan petugas. Kesadaran kolektif dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan pengamanan arus balik Lebaran.

Di Tol Pejagan sendiri, kondisi lalu lintas terpantau mengalami peningkatan volume kendaraan seiring dengan mulai kembalinya para pemudik ke kota asal. Dengan adanya penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, arus kendaraan relatif lebih lancar dibandingkan periode sebelumnya.

Langkah tegas yang diambil Kakorlantas ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya bersifat reaktif, kebijakan ini juga mencerminkan pendekatan antisipatif dalam menghadapi potensi kepadatan lalu lintas.

Ke depan, evaluasi terhadap kebijakan pembatasan angkutan barang selama Lebaran akan menjadi bahan penting dalam penyusunan strategi transportasi nasional. Pemerintah diharapkan dapat terus menyempurnakan regulasi agar mampu menjawab tantangan mobilitas masyarakat yang semakin kompleks.

Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas sektor, diharapkan arus balik Lebaran tahun ini dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kepatuhan semua pihak, baik pengguna jalan maupun pelaku usaha, menjadi kunci utama dalam mewujudkan perjalanan yang selamat bagi seluruh masyarakat.