Sandiwartanews.comKuningan— Kepolisian Resor Kuningan mengungkap dugaan laporan palsu yang dilakukan seorang warga berinisial RH, penghuni Perumahan Puri Asri 3, Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. RH yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) diduga merekayasa peristiwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil untuk menutupi persoalan pribadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara ini mencuat setelah RH sebelumnya melapor ke polisi sebagai korban pencurian. Dalam laporannya, ia mengaku kehilangan sejumlah uang setelah kaca mobilnya dipecahkan oleh pelaku tak dikenal. Namun, proses penyelidikan yang dilakukan aparat menemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan rekayasa.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas AKP Mugiyono, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan intensif, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), menunjukkan indikasi kuat bahwa peristiwa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dilaporkan.

“Dari hasil interogasi dan pendalaman, kami memastikan bahwa laporan tersebut merupakan laporan palsu. Indikasi rekayasa sangat kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan olah TKP,” ujar AKBP M. Ali Akbar dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Menurut hasil penyelidikan, kasus ini bermula dari kondisi keuangan pribadi RH. Diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki saldo rekening sebesar Rp28 juta, yang juga diketahui oleh istrinya. Namun, saat dilakukan pengecekan, saldo tersebut tersisa Rp10 juta, sehingga terdapat selisih sebesar Rp18 juta yang tidak dapat dijelaskan secara rinci.

Dalam situasi tersebut, RH diduga merasa tertekan karena tidak mampu memberikan penjelasan kepada istrinya terkait berkurangnya dana tersebut. Kondisi ini kemudian memicu munculnya skenario rekayasa, dengan membuat seolah-olah dirinya menjadi korban tindak kejahatan pencurian.

Untuk memperkuat narasi yang dibangun, RH diduga memecahkan sendiri kaca pintu mobilnya menggunakan kunci roda. Aksi tersebut dilakukan di rumahnya sendiri, yang kemudian dilaporkan sebagai lokasi kejadian perkara. Ia selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sebagai tindak pidana pencurian.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada uang di dalam mobil tersebut. Lokasi kejadian yang dilaporkan juga berada di rumah yang bersangkutan. Kaca mobil sengaja dipecahkan untuk memperkuat laporan palsu,” jelas Kapolres.

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa video yang sempat beredar di masyarakat terkait peristiwa tersebut tidak menggambarkan kejadian sebenarnya. Video tersebut dinilai tidak valid dan memperkuat dugaan bahwa informasi yang beredar telah dibentuk untuk mendukung laporan yang tidak sesuai fakta.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga integritas laporan masyarakat serta memastikan setiap aduan yang masuk ditangani secara profesional dan berbasis fakta. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dikenakan terhadap yang bersangkutan.

“Penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. saat ini proses pendalaman masih terus dilakukan,” tambahnya.

Dari perspektif hukum, laporan palsu kepada aparat penegak hukum dapat berimplikasi serius. Tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum, menyita sumber daya aparat, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, aparat kepolisian menegaskan pentingnya kejujuran dalam setiap laporan yang disampaikan.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang ASN, yang secara etik diharapkan menjadi teladan dalam menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif tanpa memandang latar belakang profesi yang bersangkutan.

Kepolisian Resor Kuningan pun mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Selain dapat merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak ringan.

“Setiap laporan harus berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak menyalahgunakan mekanisme pelaporan hukum,” tegas Kapolres.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi dan kejujuran merupakan fondasi utama dalam menjaga hubungan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kepercayaan publik hanya dapat terbangun apabila setiap proses berjalan secara akuntabel dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Dengan terus didalaminya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat mengambil pelajaran penting tentang konsekuensi dari tindakan yang tidak jujur. Kepolisian menegaskan akan terus menindak setiap bentuk pelanggaran hukum secara profesional, guna menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kuningan.