Sandiwartanews.comKuningan – Sebanyak 300 pemuda dari berbagai latar belakang mengikuti kegiatan Sosialisasi Literasi Digital dan Anti Hoaks yang digelar oleh Kesbangpol Provinsi Jawa Barat di Gedung Sanggariang, Kabupaten Kuningan, Sabtu (21/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan kewaspadaan daerah di tengah derasnya arus informasi digital yang berpotensi memicu disinformasi, konflik sosial, hingga instabilitas keamanan.

Program bertajuk “Ngabedakeun Kaler jeung Kidul” tersebut menghadirkan empat narasumber lintas sektor, yakni akademisi dari Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Padjadjaran, unsur kepolisian dari Polda Jawa Barat, serta praktisi komunikasi publik dari Diskominfo Kabupaten Kuningan. Diskusi dimoderatori oleh MH. Khadafi Mufti, S.Pd., M.Si., Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Kuningan.

Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat, H. Khoirul Naim, S.KM., M.Epid., menegaskan bahwa literasi digital merupakan instrumen pencegahan dini.

“Kami melakukan upaya pencegahan untuk mengantisipasi munculnya konflik sosial, radikalisme, dan kekerasan, termasuk hal-hal yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” ujarnya (21/2/2026).

Menurut Naim, roadshow literasi digital ini menyasar isu disinformasi kebijakan daerah yang perlu dipahami publik secara utuh dan berimbang.

Empat materi inti disampaikan secara komprehensif. Prof. Dr. Cecep Darmawan memaparkan Peta Disinformasi Kebijakan Daerah Jabar, yang menyoroti pola sebaran hoaks, kanal penyebaran, hingga motif di balik produksi disinformasi. Ia menekankan pentingnya membaca konteks kebijakan dan memahami aktor serta jejaring informasi agar publik tidak terjebak narasi menyesatkan.

Dari sisi keterbukaan informasi, Prof. Dr. Dadang Rahmat Hidayat mengulas Keterbukaan Informasi Publik sebagai Vaksin Anti-Disinformasi. Ia menekankan standar layanan informasi, akuntabilitas data, dan peran jurnalisme yang bertanggung jawab.

“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika data tersedia dan mudah diakses, ruang hoaks akan menyempit,” tegasnya.

Sementara itu, Nana Suhendra, M.Pd., Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Kuningan, memaparkan Strategi Pemerintah Daerah Menangkal Hoaks Kebijakan. Ia menguraikan tiga pilar pengendalian informasi: monitoring, klarifikasi cepat, dan manajemen krisis.

Monitoring dilakukan melalui pemantauan opini publik dan pelacakan tren negatif di media sosial sebagai sistem peringatan dini. Klarifikasi cepat diwujudkan lewat penyusunan narasi kontra-hoaks yang profesional dan persuasif, disebarluaskan melalui kanal resmi pemerintah dengan pendekatan konten kreatif.

Diskominfo Kuningan, lanjut Nana, telah menyusun SOP Pelayanan Aduan Informasi Hoaks mulai dari penerimaan aduan, klarifikasi, pengolahan data, hingga publikasi hasil verifikasi yang telah diberi cap hoaks melalui situs resmi dan akun Instagram Kuningan Saber Hoaks.

Pada pilar manajemen krisis, pemerintah daerah membentuk Tim Tanggap Krisis untuk penilaian risiko dan pemulihan informasi secara terstruktur guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik. Tim Kuningan Saber Hoaks sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor 487/KPTS.748.Diskominfo/2022.

Aspek praktis penguatan literasi digital diperkuat melalui Kelas Praktik Cek Fakta yang dibawakan AKP Sunandar Permana Sidik, S.H., Kanit 5 Subdit 1 Ditressiber Polda Jabar. Peserta diajak melakukan verifikasi isu kebijakan daerah, membaca konteks data, serta menyusun counter-narrative yang akurat. Sejumlah kasus hoaks yang telah diklarifikasi pemerintah daerah hingga Januari 2026 dibedah untuk melatih kepekaan dan ketelitian peserta.

Kegiatan ini menyasar berbagai segmen masyarakat ormas, tokoh masyarakat, tokoh agama, perempuan, hingga pemuda sebagai agen literasi di lingkungannya.

“Kami menghadirkan sekitar 300 peserta untuk dibekali kemampuan menyikapi hoaks dan informasi yang belum tentu benar, karena dampaknya bisa memengaruhi pola pikir dan ketenteraman sosial,” kata Naim.

Diskominfo Kuningan juga membuka ruang aduan publik melalui layanan Lapor Kuningan Melesat, termasuk kanal WhatsApp 0813-8981-3999 dan layanan langsung di Kantor Diskominfo, Jl. Aruji Kartawinata No. 15, Kuningan. Layanan ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor, baik untuk dugaan hoaks, keluhan infrastruktur, maupun layanan ASN.

Dalam sesi penutup, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat yang hadir secara virtual, mengajak masyarakat membiasakan sikap kritis saat bermedia sosial. Ia mengingatkan bahwa hoaks kerap dikemas dengan judul provokatif yang memancing emosi dan memecah belah.

“Empat langkah sederhana: baca utuh, cek sumber, jangan terpancing judul sensasional, dan klarifikasi jika ragu,” ujarnya.

“Sampaikan kembali di keluarga, masyarakat, dan komunitas. Literasi digital harus menjadi gerakan bersama,” tuturnya.

Pesan tersebut menegaskan peran pemuda sebagai garda terdepan menjaga ruang digital tetap sehat karena hoaks bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan isu kondusivitas daerah dan kepercayaan publik.