Sandiwartanews.com – BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan rencana pembebasan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode 2024 ke belakang, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Pengumuman itu disampaikan melalui akun TikTok pribadinya pada Jumat (15/8/2025).
Kebijakan ini, menurut Dedi, bersifat himbauan karena kewenangan pembebasan tunggakan PBB berada di tangan bupati dan wali kota. “Ini sifatnya himbauan, karena kewenangannya ada di bupati dan wali kota untuk membebaskan tunggakan PBB,” ujarnya.
Langkah tersebut disebutnya terinspirasi dari kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang telah diterapkan sebelumnya. Dedi menekankan, tujuan utama himbauan ini adalah meringankan beban masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran membayar pajak tepat waktu.
“Hal ini diberlakukan untuk membangun semangat bahwa beban masyarakat seharusnya diringankan, agar warga Jawa Barat membayar pajak sesuai yang ditetapkan,” kata Dedi. Ia menambahkan, surat himbauan resmi telah diedarkan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat.
Dedi berharap, bupati dan wali kota dapat mengadopsi kebijakan ini demi kesejahteraan warga. “Harapannya, himbauan ini diikuti oleh para kepala daerah. Masyarakat mampu membayar pajak, dan pemerintah mampu mengelola hasil pajak itu untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri,” tandasnya.