SanggauSandiwartanews.com – Pemerintah Kabupaten Sanggau menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di kawasan wisata alam Bukit Macan. Menyusul viralnya aktivitas pembalakan hutan di media sosial, Pemkab Sanggau resmi menyegel lahan sekaligus mencabut izin usaha PT Cipta Usaha Tani (CUT) yang diduga melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Langkah penindakan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas. Kegiatan penyegelan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait sebagai bentuk penegakan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

Sekda Sanggau Aswin Khatib menjelaskan, berdasarkan hasil peninjauan dan kajian pemerintah daerah, area yang digarap oleh PT CUT berada di dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Status kawasan tersebut secara tegas membatasi aktivitas usaha yang berpotensi mengubah fungsi hutan dan lingkungan.

“Secara aturan, kawasan ini tidak diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan, termasuk sawit. Fungsi ekologisnya harus dijaga. Karena itu, pemerintah daerah memutuskan untuk menyegel lokasi dan mencabut izin usaha perusahaan,” ujar Aswin Khatib di lokasi kegiatan.

Kasus pembalakan di Bukit Macan menjadi perhatian luas setelah beredarnya video dan foto di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan kondisi kawasan hutan yang diduga telah dibuka untuk kepentingan perkebunan. Unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet, aktivis lingkungan, hingga masyarakat lokal.

Banyak pihak menilai kawasan Bukit Macan memiliki peran strategis sebagai kawasan wisata alam sekaligus daerah resapan air yang menopang kebutuhan masyarakat sekitar. Kekhawatiran pun muncul terhadap potensi dampak jangka panjang, mulai dari berkurangnya sumber air bersih hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan.

Menanggapi sorotan publik tersebut, Pemkab Sanggau menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Viral di media sosial, menurut Aswin, justru menjadi pintu masuk untuk mempercepat penindakan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Bukit Macan selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan alam yang memiliki nilai ekologis tinggi di Kabupaten Sanggau. Selain menjadi tujuan wisata, kawasan ini juga berfungsi sebagai penyangga lingkungan bagi wilayah sekitarnya.

Kerusakan hutan di kawasan tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap keseimbangan ekosistem, termasuk terganggunya siklus air dan rusaknya habitat alami. Pemerintah daerah menilai bahwa pembukaan lahan secara tidak sesuai peruntukan berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

“Kawasan ini bukan hanya soal wisata, tetapi juga menyangkut keberlangsungan lingkungan hidup masyarakat. Jika rusak, dampaknya tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat,” kata Aswin.

Pemkab Sanggau menilai pelanggaran yang dilakukan PT CUT tidak dapat dianggap ringan. Selain berada di kawasan PIPPIB, aktivitas pembalakan juga dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Dalam kasus ini, pemerintah daerah memilih menerapkan sanksi paling tegas berupa pencabutan izin.

“Biasanya ada tahapan sanksi administratif. Namun melihat dampak dan posisi kawasan, kami menilai pencabutan izin adalah langkah yang tepat,” tegas Aswin Khatib.

Selain pencabutan izin usaha, Pemkab Sanggau juga membuka peluang adanya langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana lingkungan. Pemerintah daerah menyatakan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Menurut Aswin, aktivitas pembalakan tidak hanya berdampak pada kawasan hutan, tetapi juga berpotensi merugikan perkebunan dan lahan masyarakat di sekitar lokasi. Oleh karena itu, proses evaluasi dan pendalaman masih terus dilakukan.

“Jika hasil kajian menunjukkan adanya unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Prinsipnya, tidak ada toleransi terhadap perusakan lingkungan,” ujarnya.

Pemkab Sanggau menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menata pemanfaatan ruang secara berkelanjutan. Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi perizinan dan aturan sebelum melakukan aktivitas di lapangan.

Setiap bentuk investasi, menurut Pemkab, harus sejalan dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan alam.

Di sisi lain, masyarakat diminta untuk terus berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Pemerintah mengapresiasi laporan dan informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui media sosial maupun jalur resmi.

Ke depan, Pemkab Sanggau menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap kawasan-kawasan yang memiliki fungsi lindung dan ekologis penting. Evaluasi perizinan juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang melanggar ketentuan.

Dengan pencabutan izin PT CUT, pemerintah daerah berharap kawasan Bukit Macan dapat tetap terjaga dan berfungsi sebagaimana mestinya sebagai kawasan wisata alam dan penyangga lingkungan hidup.

Langkah tegas ini menjadi penegasan bahwa Pemkab Sanggau tidak akan mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aturan, serta berkomitmen melindungi lingkungan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan daerah.