Sandiwartanews.comBanten— Kantor hukum PKBB & Partner secara resmi menerima surat kuasa dari Andriansyah, warga Pandeglang yang melaporkan dugaan pengeroyokan di kawasan Situ Cikedal, Kecamatan Cikedal, Pandeglang, Banten, Sabtu (21/2/2026). Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB itu diduga berawal dari pembahasan sengketa gadai mobil antara korban dan dua pihak yang kini dilaporkan, masing-masing berinisial B dan R.

Kuasa hukum korban, Dr. C. Misbakhul Munir, S.H., M.H., menyatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh hak kliennya terlindungi sekaligus mendorong penanganan perkara yang profesional dan transparan. Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk memastikan pemenuhan prosedur penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami telah menerima kuasa dari Saudara Andriansyah. Prinsip kami jelas: mengawal proses secara objektif, menjunjung hukum acara, dan menghormati asas praduga tak bersalah. Kami berharap aparat bekerja profesional dan terbuka,” kata Misbakhul saat dikonfirmasi (21/2/2026).

Berdasarkan keterangan Andriansyah kepada kuasa hukumnya, rangkaian peristiwa bermula pada Sabtu sore sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, ia menerima pesan WhatsApp dari B yang mengajak bertemu untuk membahas persoalan gadai mobil yang sebelumnya menjadi sengketa. Andriansyah sempat mengusulkan pertemuan di Alun-alun Kecamatan Menes, namun usulan tersebut ditolak.

Korban kemudian mengajukan alternatif lokasi di kawasan Situ Cikedal. Usulan itu disepakati, dengan janji pertemuan sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum menuju lokasi, Andriansyah mengaku terlebih dahulu mengantarkan istrinya ke rumah orang tua di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal. Usai itu, ia melanjutkan perjalanan menuju tempat pertemuan.

Setibanya di Situ Cikedal, Andriansyah menyebut B tidak datang seorang diri, melainkan bersama pria lain berinisial R. Pertemuan yang awalnya diniatkan untuk menyelesaikan persoalan gadai mobil, menurut korban, berjalan tegang dan diwarnai adu argumen.

“Awalnya pembicaraan soal mobil. Namun kemudian terjadi adu mulut,” ujar Andriansyah dalam keterangannya.

Adu argumen tersebut, lanjutnya, berkembang menjadi perkelahian fisik antara dirinya dan B. Dalam situasi itu, R disebut sempat melerai ketika B terjatuh. Korban mengira insiden telah berakhir dan berniat meninggalkan lokasi.

Namun, menurut pengakuannya, R kembali mengajaknya berkelahi. Saat terjadi pergumulan dan korban terjatuh ke tanah, B diduga kembali terlibat dan memukul korban secara bersama-sama.

“Saat posisi saya di bawah, saya dipukul berkali-kali di bagian kepala, pelipis, dan kening. Saya juga menduga ada batu yang digunakan,” tuturnya.

Akibat insiden tersebut, Andriansyah mengalami luka sobek di pelipis kanan yang mengeluarkan darah dan harus mendapatkan penanganan medis berupa jahitan. Usai kejadian, kedua terlapor disebut meninggalkan lokasi.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, TB. Pandu Tirtayasa Haim, S.H., M.H., menilai peristiwa yang dialami kliennya patut diduga memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila terbukti dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama dan menimbulkan luka.

“Penilaian unsur pidana tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik, dengan tetap mengedepankan objektivitas,” ujar Pandu.

Sementara itu, Wildan Hakim, S.H., menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga akan mengawal proses visum et repertum serta pengumpulan alat bukti lain yang relevan. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memastikan peristiwa terang secara hukum dan menghindari spekulasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial B dan R belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Aparat penegak hukum setempat juga belum menyampaikan pernyataan terbuka mengenai status laporan, tahapan penyelidikan, maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Redaksi menegaskan, sesuai asas praduga tak bersalah, kedua terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya, serta akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi, bantahan, atau keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat berwenang.

Kasus dugaan pengeroyokan di Situ Cikedal ini menambah daftar perkara kekerasan yang berawal dari sengketa perdata dan berujung pidana. Para pihak diharapkan menahan diri dan mempercayakan penyelesaian kepada mekanisme hukum, agar keadilan dapat ditegakkan secara berimbang dan transparan.