Sandiwartanews.comSerang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah Pandeglang. Tiga orang tersangka berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) diamankan setelah melalui rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 8 Februari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, di ruas Jalan Carita Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Menurut keterangan kepolisian, sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dengan alasan hendak berziarah ke makam ibunya di wilayah Pandeglang. Namun dalam perjalanan pulang, situasi jalan yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kejahatan.

“Sekitar pukul 20.00 WIB, saat melintas di Jalan Carita–Labuan, pelaku melihat adanya kesempatan karena kondisi jalan relatif sepi. Dari situ muncul niat untuk melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujar Maruli dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Pelaku kemudian mengincar korban yang tengah mengendarai sepeda motor. Aksi kejahatan tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui pengamatan dan pembuntutan. Pelaku mengikuti korban hingga sempat berhenti di sebuah SPBU di jalur tersebut.

Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali membuntuti sejauh kurang lebih 100 meter.

Dalam kondisi jalan yang memungkinkan, pelaku kemudian mendahului korban dan langsung melancarkan aksinya dengan merampas tas selempang milik korban secara paksa hingga putus.

Aksi tersebut berlangsung cepat dan terencana. Usai berhasil mengambil tas korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Untuk menghindari kecurigaan, pelaku kemudian berhenti di Jembatan Manggu, wilayah Padarincang, guna memeriksa isi tas hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku menemukan dua unit telepon genggam merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp2.400.000. Sementara barang-barang lain yang dianggap tidak bernilai ekonomis dibuang ke sungai guna menghilangkan jejak.

Pengungkapan kasus ini baru membuahkan hasil pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus para pelaku di Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan maupun terkait dengan tindak kejahatan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK, serta dua unit handphone merek Vivo yang diduga milik korban.

Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut. Tersangka HA diketahui bertindak sebagai pelaku utama atau eksekutor yang secara langsung melakukan perampasan terhadap korban.

“HA merupakan eksekutor dalam tindak pidana ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan sasaran perempuan pengendara sepeda motor di wilayah Pantai Anyer, Cilegon dan Pantai Carita, Pandeglang,” jelasnya.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, JA dan HS, berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Keterlibatan mereka terungkap setelah polisi menelusuri alur distribusi barang hasil curian yang kemudian berpindah tangan.
Peran penadah dalam tindak pidana ini dinilai turut memperkuat mata rantai kejahatan.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum menjerat ketiganya dengan pasal yang sama, meskipun peran yang dilakukan berbeda.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Maruli.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat modus jambret masih kerap terjadi di sejumlah wilayah, terutama di jalur-jalur yang minim penerangan dan pengawasan. Jalan Carita–Labuan, yang menjadi lokasi kejadian, dikenal sebagai salah satu jalur penghubung yang cukup padat pada waktu tertentu, namun juga rawan saat kondisi sepi.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi upaya Polda Banten dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menekan angka kriminalitas jalanan. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintas di jalur sepi atau pada malam hari. Pengendara disarankan untuk tidak menggunakan barang berharga secara mencolok yang dapat memicu tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar Maruli.

Di sisi lain, pengamat keamanan menilai bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun demikian, langkah preventif tetap menjadi kunci utama dalam menekan potensi kejahatan serupa.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan tidak hanya bergantung pada niat pelaku, tetapi juga dipengaruhi oleh situasi dan kesempatan. Oleh karena itu, sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Dengan ditangkapnya ketiga tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di titik-titik rawan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.