Sandiwartanews.comKuningan — Respons cepat aparat kepolisian kembali terlihat dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung maut di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/4/2026). Dalam waktu kurang dari tiga jam sejak kejadian dilaporkan, pelaku tabrak lari berhasil diidentifikasi, dilacak, dan diamankan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Peristiwa tersebut melibatkan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna hijau toska dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi. Kecelakaan itu mengakibatkan penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi akibat luka fatal yang diderita.

Insiden ini menjadi perhatian karena pengemudi truk tidak menghentikan kendaraan untuk memberikan pertolongan. Sebaliknya, ia memilih melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Tindakan tersebut tidak hanya memperburuk situasi, tetapi juga berimplikasi hukum serius.

Menanggapi laporan masyarakat, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Kuningan langsung bergerak cepat. Petugas segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai bukti awal, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Dari hasil analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan nomor polisi Z-8130-VC. Identifikasi ini menjadi titik krusial dalam mempercepat proses pengejaran terhadap pelaku.

Penelusuran kemudian mengarah ke wilayah Cikaso, yang diduga menjadi jalur distribusi pakan ayam yang dilalui kendaraan tersebut. Informasi dari sejumlah saksi di lapangan turut memperkuat arah pencarian dan membantu petugas menyusun jalur pergerakan kendaraan pascakejadian.

Proses pelacakan berlanjut hingga ke wilayah Oleced, Kecamatan Lebakwangi. Di kawasan tersebut, petugas akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang tengah melaju ke arah Luragung. Penghentian dilakukan secara terukur dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.

Saat pemeriksaan kendaraan dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan truk dalam kecelakaan tersebut. Di antaranya terdapat noda darah serta potongan jaringan tubuh korban yang masih menempel pada bagian kendaraan.

Temuan ini menjadi indikator kuat bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang terlibat langsung dalam insiden tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Pengemudi truk berinisial YT (48), warga Kecamatan Cibingbin, langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kuningan, IPTU Sri Martini, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi solid antaranggota di lapangan.

“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, mulai dari olah TKP hingga penelusuran CCTV. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku beserta kendaraan berhasil kami amankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan melarikan diri setelah terlibat kecelakaan merupakan pelanggaran serius yang dapat memperberat sanksi hukum. Selain unsur kelalaian, terdapat pula unsur tidak memberikan pertolongan kepada korban yang menjadi perhatian dalam proses hukum.

Polisi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, agar tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat dalam kecelakaan. Setiap pengemudi diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban serta segera melaporkan kejadian kepada pihak berwenang.

“Keselamatan dan kemanusiaan harus menjadi prioritas. Jangan sampai karena panik, justru mengambil keputusan yang melanggar hukum,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun faktor lain yang berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.

Di sisi lain, respons juga datang dari kalangan organisasi pers. Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Jawa Barat, Hj Widaningsih S.Pd, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini, sekaligus mengecam tindakan pengemudi yang melarikan diri.

“Perbuatan melarikan diri setelah menabrak hingga menyebabkan korban meninggal dunia adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun kami juga mengapresiasi jajaran Satlantas Polres Kuningan yang telah bergerak cepat dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun karena kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, Pasal 312 juga mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun bagi pengemudi yang tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan.

Menurutnya, penegakan hukum yang cepat dan tegas menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan akan pentingnya tanggung jawab dalam berkendara. Selain mematuhi aturan lalu lintas, setiap pengemudi juga memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pertolongan apabila terjadi kecelakaan.

Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan. Kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.