Sandiwartanews.comSerang — Pelarian panjang seorang aparatur desa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berakhir. Yolly Sanjaya Wirana (44), oknum Kaur Keuangan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, ditangkap aparat kepolisian setelah lebih dari tujuh bulan buron dalam kasus dugaan korupsi dana desa dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akhiri Pelarian 7 Bulan Oknum Kaur Desa Petir Ditangkap Kasus Korupsi Dana Desa

Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Serang pada Senin malam, 4 Mei 2026. Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sayabulu Ciracas, Kecamatan Serang, Kota Serang. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menandai berakhirnya upaya pelacakan intensif yang dilakukan aparat sejak tersangka ditetapkan sebagai buronan.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian.

“Setelah dilakukan pencarian selama lebih dari tujuh bulan, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kota Serang,” ujarnya didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut Andri, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2025. Dalam jabatannya sebagai Kaur Keuangan, tersangka memiliki kewenangan mengelola arus kas desa, termasuk melakukan transaksi keuangan. Kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Akhiri Pelarian 7 Bulan Oknum Kaur Desa Petir Ditangkap Kasus Korupsi Dana Desa

Hasil penyelidikan menunjukkan, tersangka melakukan transfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya secara tidak sah. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan program desa justru dialihkan di luar ketentuan yang berlaku.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus yang terstruktur. Ia mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening perangkat desa lain, seperti Kaur Perencanaan dan Kaur Umum, dengan alasan kebutuhan kegiatan desa. Namun setelah dana tersebut masuk, uang kembali ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Skema ini diduga dilakukan berulang kali guna mengaburkan aliran dana serta menghindari kecurigaan. “Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” kata Kapolres.

Tidak hanya memanfaatkan perangkat desa lain, tersangka juga diduga menggunakan rekening milik seorang petugas kebersihan desa yang telah meninggal dunia pada 9 Februari 2025. Rekening tersebut masih aktif dan kartu ATM-nya berada dalam penguasaan tersangka.

Penggunaan rekening milik almarhum ini diduga menjadi salah satu cara untuk menyamarkan transaksi keuangan. Dengan memanfaatkan identitas orang lain, tersangka berupaya menghindari deteksi dan memperumit proses pelacakan aliran dana oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan data mutasi rekening, total dana yang masuk ke kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.416.085.961. Namun, dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara catatan rekening koran dengan realisasi penggunaan anggaran desa.

Selisih tersebut diduga berasal dari penarikan dan transfer dana yang tidak sesuai prosedur. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang, kerugian keuangan negara akibat dugaan perbuatan tersangka tercatat mencapai Rp1.009.359.572.

Besarnya nilai kerugian tersebut menunjukkan dampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan desa. Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan masyarakat, serta program pemberdayaan, tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus ini juga menjadi sorotan terkait lemahnya pengawasan dalam tata kelola dana desa. Sistem kontrol internal yang tidak berjalan optimal diduga membuka celah bagi terjadinya penyimpangan anggaran.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, aliran dana yang telah ditelusuri akan mengarah pada pihak lain yang turut berperan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin terlibat,” ujar Kapolres.

Langkah lanjutan dalam proses hukum akan mencakup pemberkasan perkara serta koordinasi dengan pihak terkait sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Aparat juga memastikan bahwa seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa. Dana desa yang bersumber dari anggaran negara memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Pemerintah desa bersama seluruh perangkatnya diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan, guna menjaga kepercayaan publik.

Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan. Aparat penegak hukum terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan guna memastikan penanganan kasus ini tuntas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.