Sandiwartanews.comSerang — Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap praktik pertambangan tanpa izin yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Banten, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Selasa (5/5/2026), aparat kepolisian menyampaikan keberhasilan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin langsung pemaparan kasus tersebut, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Banten dan jajaran Polres. Turut hadir Kabidpropam Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta perwakilan dari sektor swasta.

Dalam keterangannya, Kapolda menjelaskan bahwa aktivitas tambang ilegal yang diungkap meliputi penambangan pasir, batu bara, dan emas tanpa izin resmi. Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, namun sebagian besar dilakukan secara terbuka dengan memanfaatkan alat berat.

“Para pelaku melakukan pengerukan menggunakan excavator, kemudian material dipisahkan melalui proses pencucian di kolam air untuk mendapatkan pasir yang memiliki nilai jual. Hasilnya kemudian dikumpulkan dan dijual langsung kepada pembeli yang datang ke lokasi,” ujar Hengki (5/5/2026).

Selain itu, praktik ilegal juga ditemukan di kawasan hutan milik Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangka Mulyan, Kecamatan Cihara. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan penggalian tanah untuk menemukan lapisan batu bara, yang selanjutnya dikumpulkan dan dijual kepada pengepul.

Tak hanya itu, aktivitas penambangan emas tanpa izin juga terjadi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Blok Ciengang, Kecamatan Cibeber. Proses pengolahan emas dilakukan secara tradisional dengan metode “glundung”, yakni menghancurkan batuan menggunakan alat besi hingga halus sebelum direndam dalam kolam selama beberapa hari untuk memisahkan kandungan emas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Full Image Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Kasus Tambang Ilegal 2026

Dari hasil penyelidikan dan operasi penindakan, aparat berhasil mengamankan tujuh orang tersangka dengan inisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47). Satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka berperan sebagai pemilik atau pengelola kegiatan tambang ilegal. Motif utamanya adalah keuntungan ekonomi pribadi tanpa memperhatikan aspek legalitas dan dampak lingkungan,” kata Kapolda.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya dua unit excavator, dokumen penjualan pasir, buku catatan hasil penjualan, sampel batu bara, batuan mengandung emas, serta berbagai alat pengolahan seperti glundung, gembosan, kowi, palu, dan blower.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang semakin marak. Dalam periode penindakan terbaru, setidaknya delapan kasus berhasil dihentikan di wilayah Kabupaten Lebak.

“Langkah ini kami ambil untuk menjaga kewibawaan hukum serta menghentikan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut. Dampaknya tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir dan longsor,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menangani 25 kasus serupa yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari sisi hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Menutup keterangannya, Kapolda Banten mengingatkan para pelaku usaha di sektor pertambangan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban reklamasi pascatambang.

“Setiap pengusaha tambang wajib melakukan penanaman kembali di area bekas galian. Ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, termasuk risiko bencana alam,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas ekonomi yang mengabaikan aspek hukum dan lingkungan berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Banten.