Sandiwartanews.com – Serang, 5 Mei 2026 – Upaya pengawasan distribusi energi bersubsidi kembali diuji. Kepolisian Daerah Banten melalui Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Hengki, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Banten serta perwakilan dari sektor distribusi energi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memastikan kebijakan subsidi energi berjalan tepat sasaran.
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa subsidi energi merupakan instrumen penting negara untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun di sisi lain, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah membuka celah penyimpangan jika tidak diawasi secara ketat.
Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi energi mencapai Rp210,06 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp105,4 triliun diperuntukkan bagi BBM tertentu dan LPG 3 kilogram. Angka yang signifikan ini membuat potensi kebocoran akibat praktik ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat luas,” ujar Kapolda dalam pernyataannya (5/5/2026).
Enam kasus yang diungkap tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Rinciannya terdiri dari empat kasus penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar, satu kasus penyalahgunaan Pertalite, serta satu kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram.
Seluruh perkara kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten dan Polres jajaran.
Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menjalankan aksinya dengan pola yang cukup rapi dan terorganisir. Pada penyalahgunaan Bio Solar, pelaku memanfaatkan kendaraan truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas besar, berkisar antara 1.000 hingga 5.000 liter.
Untuk menghindari kecurigaan, mereka menggunakan berbagai barcode pembelian serta pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda. BBM dibeli secara bertahap di sejumlah SPBU agar terlihat normal, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Sementara dalam kasus Pertalite, pelaku melakukan pembelian berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Serang. BBM yang diperoleh dipindahkan ke jerigen menggunakan selang, lalu dijual kembali ke pengecer dengan harga di atas harga subsidi.
Adapun pada penyalahgunaan LPG 3 kilogram, pelaku melakukan praktik penyuntikan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Proses ini menggunakan alat khusus berupa regulator dan selang. Gas hasil pemindahan kemudian dijual dengan harga komersial.
Salah satu tersangka dalam kasus ini diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG, yang memberinya akses langsung terhadap distribusi tabung bersubsidi.
Delapan tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam tiap kasus. Mereka terdiri dari pemilik pangkalan, sopir distribusi, hingga pelaku pembelian dan penjualan BBM ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku telah menjalankan praktik ini selama satu hingga enam bulan.
Motif yang mendasari seluruh aksi tersebut relatif seragam, yakni mencari keuntungan dari selisih harga antara energi bersubsidi dan non-subsidi.
Dalam pengungkapan ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan skala operasi cukup besar. Di antaranya sembilan unit kendaraan roda empat, ratusan tabung LPG, ribuan liter Bio Solar, puluhan jerigen, serta perangkat penyuntikan gas.
Selain itu, ditemukan pula berbagai barcode pembelian BBM, pelat nomor kendaraan berbeda, hingga uang tunai hasil transaksi.
Total BBM Bio Solar yang diamankan mencapai sekitar 3.791 liter. Sementara dari sisi kerugian, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp910.217.400 akibat praktik ilegal tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Polda Banten akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan dalami apakah ada keterlibatan pihak lain atau jaringan yang lebih besar. Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Di tengah upaya penindakan, aparat juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi distribusi energi bersubsidi. Informasi dari publik dinilai krusial untuk mendeteksi praktik penyimpangan di lapangan.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM atau LPG bersubsidi. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menjaga distribusi energi tetap adil dan tepat sasaran.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa di balik besarnya anggaran subsidi, terdapat tantangan serius dalam pengawasan. Tanpa kontrol yang kuat, kebijakan yang sejatinya melindungi masyarakat rentan justru berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten dan dukungan masyarakat, distribusi energi bersubsidi diharapkan dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang berhak.











