Sandiwartanews.com – Jakarta — Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara oleh PT AKT. Penetapan ini menandai babak baru pengusutan praktik tambang ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun, bahkan setelah izin perusahaan tersebut dicabut pemerintah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa status tersangka terhadap ST didasarkan pada rangkaian penyidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dari sejumlah lokasi.
“Peran tersangka ST sebagai pihak yang mengendalikan operasional perusahaan menjadi kunci dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Menurut penyidik, PT AKT semula beroperasi berdasarkan skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, legalitas tersebut berakhir setelah pemerintah mencabut izin operasional perusahaan melalui keputusan resmi pada 2017. Meski demikian, aktivitas pertambangan diduga tetap berjalan.
“Sejak izin dicabut, perusahaan tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga kini,” kata Syarief.
Dugaan ini menjadi titik krusial dalam perkara, karena aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Lebih jauh, penyidik menduga adanya penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah untuk menopang aktivitas tambang tersebut. Praktik ini, menurut Kejagung, tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor pertambangan.
Meski demikian, Kejagung belum membuka identitas pihak-pihak yang diduga terlibat. Pendalaman masih terus dilakukan guna memastikan konstruksi hukum yang utuh dan tidak prematur.
“Kami tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan kecukupan alat bukti,” tegas Syarief.
Dari sisi dampak, perkara ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional. Namun hingga kini, nilai pasti kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
“Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Kami menunggu hasil audit resmi dari BPKP sebagai dasar penguatan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Sejalan dengan proses penyidikan, Kejagung juga melakukan langkah-langkah penegakan hukum lain, termasuk penggeledahan di sejumlah wilayah. Operasi tersebut mencakup daerah Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah. Hingga kini, penggeledahan disebut masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan yang menjadi lokasi utama aktivitas pertambangan.
Dalam aspek penindakan, tersangka ST langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Secara hukum, ST dijerat dengan Pasal 603 junto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya. Penyidik juga menyiapkan pasal subsider sebagai alternatif dakwaan.
Kasus ini tidak berdiri sendiri dalam konteks penertiban sektor pertambangan nasional. Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah mengambil langkah administratif dengan menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya yang sebelumnya dikelola PT AKT.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin operasional perusahaan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Pemerintah saat itu menemukan pelanggaran serius terkait aspek perizinan dan tata kelola.
Penguasaan kembali lahan oleh negara menjadi bagian dari upaya penataan ulang sektor pertambangan, sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, fakta bahwa aktivitas tambang diduga tetap berjalan setelah pencabutan izin menunjukkan adanya celah pengawasan yang kini menjadi sorotan dalam penyidikan.
kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik ilegal yang lebih luas dalam industri pertambangan, terutama yang melibatkan jaringan bisnis dan kekuasaan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam.
Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga integritas hukum dan keberlanjutan lingkungan. Ketika aturan dilanggar, dampaknya tidak hanya dirasakan negara secara finansial, tetapi juga masyarakat dan ekosistem di sekitar wilayah tambang.
Dengan penetapan tersangka terhadap Samin Tan, publik kini menanti perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain serta hasil audit kerugian negara. Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang selama ini menjadi persoalan kronis di Indonesia. Jika ditangani secara tuntas, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam reformasi sektor pertambangan nasional.






