Sandiwartanews.com – Jakarta — Kementerian Agama mengambil langkah strategis untuk memperkuat literasi digital bagi jutaan siswa dan santri di bawah pembinaannya. Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang diarahkan untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa penguatan literasi digital tidak sekadar meningkatkan kemampuan teknis penggunaan teknologi, tetapi juga membentuk karakter, etika, serta tanggung jawab dalam berinteraksi di ruang digital. Menurutnya, peran Kementerian Agama sangat strategis mengingat lembaga ini membina lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri di seluruh Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran PP TUNAS menjadi momentum penting untuk memperkuat pendekatan pendidikan digital yang berimbang antara kecakapan teknologi dan nilai-nilai moral.
“Kami menyambut baik diberlakukannya PP TUNAS sebagai pijakan untuk meningkatkan literasi digital di kalangan siswa dan santri, sehingga mereka tidak hanya cakap secara teknologi, tetapi juga bijak dan bertanggung jawab dalam penggunaannya,” ujar Thobib di Jakarta, Sabtu (28/03/2026).
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Kementerian Agama mendorong integrasi materi literasi digital ke dalam kurikulum pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang disiapkan tidak hanya menekankan aspek teknis, tetapi juga mencakup etika bermedia digital, kemampuan berpikir kritis dalam memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam berinteraksi di dunia maya.
Langkah ini dinilai penting di tengah derasnya arus informasi yang kerap tidak terverifikasi, termasuk maraknya hoaks, ujaran kebencian, serta konten negatif yang berpotensi memengaruhi perkembangan mental dan karakter anak. Dengan pembekalan literasi digital yang komprehensif, siswa dan santri diharapkan mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas sekaligus agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital.
Selain melalui kurikulum, Kementerian Agama juga menekankan optimalisasi peran para pendidik dan tokoh agama. Guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, hingga dai dan khatib diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Mereka tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing dalam membentuk kesadaran kolektif tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam bermedia.
Thobib menambahkan, penguatan literasi digital tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas. Sinergi ini menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
“Literasi digital adalah bagian penting dalam pembentukan karakter generasi muda. Kami ingin memastikan bahwa siswa dan santri tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu berkontribusi secara positif di ruang digital,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya juga menekankan pentingnya pendekatan yang berbasis nilai keluarga dan pendidikan keagamaan dalam implementasi PP TUNAS. Ia menilai bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan regulasi, tetapi harus diperkuat dengan kesadaran dari lingkungan terdekat anak, terutama keluarga.
Menurutnya, orang tua memiliki peran krusial dalam mendampingi anak dalam penggunaan teknologi. Tanpa pengawasan dan pembinaan yang tepat, anak-anak rentan terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan mereka. Oleh karena itu, literasi digital juga harus menyasar orang tua agar mereka mampu menjadi pendamping yang efektif.
“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Untuk itu, literasi digital tidak hanya ditujukan kepada anak, tetapi juga kepada orang tua dan lingkungan sekitarnya,” ujar Menteri Agama dalam pernyataannya.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif terkait penggunaan teknologi secara bertanggung jawab. Dengan basis massa yang besar, lembaga-lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dinilai memiliki potensi signifikan dalam membentuk budaya digital yang beretika dan beradab.
Upaya ini juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan moral generasi muda di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks. Di satu sisi, teknologi membuka peluang besar untuk akses informasi dan pengembangan diri. Namun di sisi lain, tanpa literasi yang memadai, teknologi juga dapat menjadi sumber risiko yang mengancam nilai-nilai sosial dan keagamaan.
Melalui pendekatan yang menyeluruh, Kementerian Agama optimistis bahwa penguatan literasi digital dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Tidak hanya menghasilkan generasi yang melek teknologi, tetapi juga generasi yang memiliki integritas, empati, dan tanggung jawab sosial.
Implementasi PP TUNAS sendiri diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan tata kelola sistem elektronik yang berpihak pada perlindungan anak. Dengan dukungan literasi digital yang memadai, kebijakan ini diyakini dapat memberikan dampak nyata dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman.
Ke depan, Kementerian Agama akan terus mengembangkan berbagai program dan inisiatif yang mendukung penguatan literasi digital. Evaluasi dan penyempurnaan kebijakan juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa program yang dijalankan tetap relevan dengan dinamika perkembangan teknologi.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat dalam membimbing generasi muda menghadapi era digital. Dengan demikian, ruang digital tidak hanya menjadi sarana komunikasi dan informasi, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran yang membentuk karakter dan peradaban bangsa.





