Kuningan sandiwartanews.com — Langkah tegas kembali diambil oleh penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan. Pada, (21/10/2025), aparat penegak hukum resmi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan perkara korupsi di salah satu bank milik pemerintah.

Ketiga tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial M.Y., M.F., dan I.P.. Mereka diduga kuat memiliki peran penting dalam memfasilitasi upaya penyamaran dan pelarian dana hasil korupsi yang sebelumnya dilakukan oleh tersangka utama, R.M.P., yang telah lebih dulu ditahan.

Menurut keterangan resmi dari pihak Kejari Kuningan, penetapan ketiganya merupakan hasil dari pengembangan penyidikan mendalam atas kasus pokok yang menjerat R.M.P. “Ketiganya secara aktif membantu tersangka utama dengan menyediakan rekening-rekening penampung untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa transfer dana dilakukan secara sistematis dan masif melalui beberapa rekening, baik atas nama para tersangka sendiri maupun orang lain, dengan tujuan agar aliran uang tersebut sulit dilacak. Tidak hanya itu, dari hasil penyidikan juga terungkap bahwa para tersangka turut menerima imbalan dari R.M.P. setiap kali membantu memindahkan dana hasil korupsi tersebut.

“Pola transaksi dan peran para tersangka menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) yang terstruktur dalam melakukan tindak pidana pencucian uang. Semua unsur delik telah terpenuhi,” tegas penyidik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka disangka melanggar:

Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a, atau

Pasal 4 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a, atau

Pasal 5 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a,
yang seluruhnya dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang turut serta dan perbuatan berlanjut.

Sebagai langkah hukum lanjutan, M.Y., M.F., dan I.P. telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan melalui Kasi Intel memastikan, “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, demi menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kuningan, mengingat dugaan keterlibatan jaringan perbankan dalam skema pencucian uang yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah rekening penampung.