Sandiwartanews.com  – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, seorang koordinator lapangan berinisial ACS telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, selaku Direktur Tipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini baru berjalan sekitar dua minggu. Namun, dalam kurun waktu yang singkat tersebut, negara diperkirakan telah mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.

“Ini dua minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” tegas Brigjen Nunung dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Rabu, 11 Juni 2025.

Tersangka ACS kini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar, kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.