Sandiwartanews.comBangka Belitung – Upaya penyelundupan narkotika kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kuala Bate berinisial RP (32) diamankan Tim Gabungan Polres Belitung setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto hampir 50 gram. Penangkapan ini terjadi saat kapal sandar di wilayah Pelabuhan Tanjung RU, Kabupaten Belitung.

RP diketahui merupakan warga Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung. Ia diamankan pada Jumat (20/2/2026) dini hari ketika hendak turun dari kapal yang datang dari Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen dan koordinasi lintas satuan yang dilakukan aparat kepolisian sejak menerima informasi awal terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur laut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan bergerak setelah memperoleh informasi adanya rencana pengiriman obat-obatan terlarang yang diduga memanfaatkan kapal penyeberangan sebagai sarana distribusi.

“Benar, tim gabungan Polres Belitung berhasil mengamankan seorang penumpang kapal yang hendak turun di Pelabuhan Tanjung RU, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau,” ujar Agus (20/2/2026).

Menurutnya, pengamanan dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan prosedur pemeriksaan dan keselamatan penumpang lain.

Dalam keterangannya, Agus menyebutkan bahwa RP saat itu tidak berada di area penumpang umum. Ia diketahui menumpang di sebuah truk berwarna hijau yang mengangkut barang kargo. Keberadaan penumpang di atas kendaraan angkutan barang tersebut menimbulkan kecurigaan petugas, terlebih setelah melihat RP membawa sebuah kardus cokelat berukuran sedang.

“Kardus itu kemudian diperiksa oleh petugas. Awalnya di dalamnya ditemukan beberapa komponen kendaraan bermotor berupa selongsong knalpot dan onderdil. Namun setelah dilakukan pembongkaran lebih lanjut, petugas mendapati satu kantong besar berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” jelas Agus.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa narkotika tersebut memiliki berat bruto kurang lebih 48,71 gram. Temuan ini langsung diamankan sebagai barang bukti, sementara RP beserta sopir truk dan kendaraan yang digunakan turut dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Aparat sebelumnya telah menerima informasi intelijen mengenai dugaan peredaran narkotika yang akan dikirim melalui jalur laut dengan rute Pelabuhan Sadai di Bangka Selatan menuju Pelabuhan Tanjung RU di Belitung. Informasi tersebut kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama pihak pelabuhan.

“Setelah informasi diterima, tim melakukan pendalaman dan memastikan jadwal kedatangan kapal yang dicurigai. Koordinasi dengan pihak pelabuhan dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas penumpang lainnya,” ungkapnya.

Kapal yang dicurigai akhirnya tiba di Pelabuhan Tanjung RU sekitar pukul 05.30 WIB. Saat proses bongkar muat berlangsung, perhatian petugas tertuju pada sebuah truk hijau yang membawa kargo sekaligus satu orang penumpang. Pemeriksaan pun dilakukan secara selektif hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika tersebut.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami peran RP dalam kasus tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada asal-usul narkotika, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkoba lintas wilayah. Sopir truk juga dimintai keterangan untuk memastikan sejauh mana pengetahuannya terkait barang yang diangkut.

Agus menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jalur laut masih kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk mengelabui aparat. Oleh karena itu, pengawasan di pelabuhan dan kapal penyeberangan akan terus diperketat melalui sinergi antara kepolisian, otoritas pelabuhan, serta instansi terkait lainnya.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan menelusuri jaringan di atas maupun di bawahnya. Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Agus.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki banyak jalur keluar-masuk.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di Bangka Belitung. Proses hukum terhadap RP akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sementara barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Kasus tersebut menambah daftar panjang upaya aparat dalam menjaga wilayah Bangka Belitung dari ancaman narkotika, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian untuk terus bertindak tegas namun profesional sesuai dengan prinsip hukum dan kode etik penegakan hukum.