Sandiwartanews.comserang – Upaya penjualan sepeda motor hasil kejahatan berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Cikande, Kabupaten Serang. Dua pria berinisial SMR (25) dan SN (24) diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi kendaraan yang diduga hasil pencurian, Selasa (14/4/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penindakan tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cikande, Polres Serang, setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang beredar melalui aplikasi pesan singkat. Kedua terduga pelaku diketahui menawarkan sepeda motor tanpa dokumen resmi melalui skema jual beli langsung atau cash on delivery (COD).

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim operasional yang dipimpin Panit III Reskrim Ipda Epriyansah bergerak menuju lokasi yang telah dipantau sebelumnya, yakni area parkir sebuah gerai ritel di Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pria yang tengah bersiap melakukan transaksi.

Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah tanpa pelat nomor, satu unit sepeda motor Suzuki RC 100 berwarna biru putih dengan nomor polisi AD 2503 AJ lengkap dengan STNK dan kunci, satu buah kunci letter T yang kerap digunakan dalam aksi curanmor, serta empat unit telepon genggam milik pelaku.

Berdasarkan hasil pendalaman awal, salah satu sepeda motor yang diamankan memiliki kesesuaian dengan laporan kehilangan yang terjadi di wilayah Kampung Rengas Tengah, Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB.

Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan beberapa jam sebelum penangkapan berlangsung. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan melalui Kapolsek Cikande AKP Tatang, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bagian dari respons terhadap informasi masyarakat serta komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Dua orang terduga pelaku berhasil kami amankan saat hendak menjual sepeda motor yang diduga hasil curian. Mereka diketahui menawarkan kendaraan melalui media sosial dan mengatur pertemuan langsung dengan calon pembeli. Berkat kejelian anggota di lapangan, aksi tersebut dapat kami gagalkan,” ujar AKP Tatang.

Menurutnya, modus operandi dengan memanfaatkan platform digital menjadi salah satu pola yang kini kerap digunakan pelaku kejahatan. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran kendaraan dengan harga tidak wajar serta tanpa kelengkapan dokumen.

Selain itu, AKP Tatang juga menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku berprofesi sebagai pengamen. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami latar belakang serta kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dalam rangka penanganan perkara secara komprehensif, Polsek Cikande telah berkoordinasi dengan Polres Pandeglang. Hal ini dilakukan mengingat lokasi awal terjadinya dugaan pencurian berada di wilayah hukum Polsek Cikedal, Polres Pandeglang.

“Karena laporan polisi terkait kehilangan kendaraan ini tercatat di Polsek Cikedal, maka penanganan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik Polres Pandeglang. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Langkah koordinatif ini, lanjutnya, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan kewenangan wilayah (locus delicti), sehingga proses penyidikan dapat berjalan optimal dan sesuai prosedur.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memastikan apakah kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, baik sebagai eksekutor maupun penadah.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan maraknya tindak pencurian kendaraan bermotor yang memanfaatkan kelengahan masyarakat. Aparat kepolisian pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah pasaran. Transaksi kendaraan tanpa dokumen resmi berpotensi melibatkan barang hasil kejahatan dan dapat berimplikasi hukum bagi pembeli.

Keberhasilan pengungkapan ini, menurut kepolisian, tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak kriminal di wilayah hukum Polres Serang dan sekitarnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Pandeglang. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pengungkapan ini, aparat berharap dapat menekan angka kejahatan curanmor sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah munculnya kejahatan serupa di kemudian hari.