Denpasar – sandiwartanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Karangasem. Seorang perempuan berinisial BE (48) ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi pemerintah ke tabung berukuran 12 dan 50 kilogram non-subsidi Selasa (30/9/2025)
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Bali. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (24/9/2025) Tim Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimsus bergerak melakukan penyelidikan di wilayah Karangasem.
Tepat pukul 14.00 WITA, aparat mendapati aktivitas mencurigakan di lahan kosong yang berlokasi di Banjar Subagan, Karangasem. Di lokasi itu ditemukan puluhan tabung gas 12 kg dan 50 kg yang sudah terhubung dengan pipa besi ke tabung gas subsidi 3 kg. Saat digerebek, tersangka BE sedang melakukan pengoplosan bersama dua orang pekerjanya.
Dalam interogasi, tersangka mengaku membeli LPG 3 kg subsidi seharga Rp20.000 per tabung dari pangkalan berinisial DU di Bungaya, Karangasem. Gas tersebut kemudian dioplos ke tabung non-subsidi.
Hasil oplosan dijual ke berbagai warung di Karangasem dengan harga Rp180.000 per tabung ukuran 12 kg, memberi keuntungan sekitar Rp80.000 per tabung. Sementara tabung 50 kg dijual ke sejumlah vila di wilayah Amed, Karangasem, dengan harga Rp700.000 per tabung, menghasilkan laba hingga Rp200.000 per tabung.
“Pelaku mengakui sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2025 dengan keuntungan antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan,” ungkap Kombes Pol Teguh Widodo, Dirreskrimsus Polda Bali, dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan pengoplos, satu unit mobil pick-up, serta menghadirkan dua orang saksi yang berperan sebagai sopir dan pekerja oplosan.
Atas perbuatannya, BE dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kombes Pol Teguh menegaskan, praktik pengoplosan gas subsidi sangat merugikan masyarakat kecil dan pemerintah.
“Kami berharap tidak ada lagi penyalahgunaan gas bersubsidi. Jika masyarakat menemukan indikasi pengoplosan, segera laporkan ke kepolisian. Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya,” tegasnya.