sandiwartaNews.com — Tangerang Selatan. Tahukah Anda bahwa pembangunan kawasan industri dan perumahan di Kota Tangerang Selatan tidak bisa dilakukan sembarangan? Hal ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel tahun 2011–2031.
Melalui Perda ini, pemerintah kota mengatur dengan detail zona-zona pemanfaatan lahan, mulai dari industri, permukiman, hingga kawasan lindung, demi menjaga keseimbangan pembangunan kota dan kelestarian lingkungan hidup.
Kawasan Industri: Terpusat dan Terbatas
Pasal 48 menyebutkan bahwa luas kawasan industri di Tangsel mencapai sekitar 242,45 hektar, terbagi menjadi dua bagian:
- Kawasan industri utama seluas ±220,25 ha, dipusatkan di Taman Tekno (Kecamatan Setu) dan Kawasan Multiguna (Serpong Utara).
- Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) seluas ±22,2 ha tersebar di berbagai kecamatan.
Yang perlu dipahami:
- Aktivitas industri harus sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan.
- Industri besar tidak diperbolehkan tumbuh di luar kawasan yang telah ditentukan.
- Pengembangan industri diarahkan dengan prinsip eco-industrial park, yaitu industri ramah lingkungan yang terintegrasi dengan fasilitas penunjang.
Kawasan Permukiman: Prioritas untuk Kenyamanan Warga
Pasal 50 menjelaskan bahwa permukiman menempati luas terbesar dalam RTRW, yaitu sekitar 15.279,16 ha, termasuk:
- Perumahan vertikal dan horizontal ±10.281 ha.
- Kawasan perkantoran, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, hingga ruang terbuka hijau (RTH).
Fakta penting bagi masyarakat:
- Industri besar tidak diperbolehkan berada di zona permukiman.
- Industri rumah tangga diperbolehkan dengan batasan tertentu: tidak mencemari lingkungan dan bangunan maksimal 100 m².
- Untuk perumahan vertikal seperti rumah susun, jumlah lantai dibatasi maksimal 10 lantai, dengan syarat lebar jalan minimal 12 meter dan persetujuan pemerintah daerah.
Zona dan Kegiatan: Mana yang Diperbolehkan dan Dilarang
Pasal 69 dan Pasal 75 menyebut adanya pembagian zona:
- Zona Pusat Pelayanan Kota (PPK): layanan berskala nasional, regional, kota.
- Zona Skala Kota (SPK): hanya untuk kegiatan berskala kota.
- Zona Lokal (PL): kegiatan yang hanya berskala lokal, seperti pasar lingkungan, taman, dan fasilitas publik lainnya.
Kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam rencana ruang tidak diperbolehkan.
Kawasan Lindung & Budidaya: Harus Dijaga
Dalam Pasal 75 dan 81 disebutkan, ada zona kawasan lindung seperti:
- Kawasan perlindungan setempat
- Ruang Terbuka Hijau (RTH)
- Kawasan rawan bencana dan cagar budaya
Sementara kawasan budidaya meliputi: Pertanian, industri, pariwisata, hingga permukiman.
Khusus untuk kawasan industri, pembangunan harus memperhatikan intensitas ruang seperti:
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB): max 70%
- Koefisien Lantai Bangunan (KLB): max 4,2
- Koefisien Dasar Hijau (KDH): min 12,5%
Kenapa Perda Ini Penting untuk Diketahui Masyarakat?
Perda ini penting agar masyarakat:
- Tidak salah dalam memanfaatkan atau mengembangkan lahan.
- Memahami hak dan kewajiban terkait perizinan bangunan.
- Turut mengawasi agar tidak ada penyalahgunaan tata ruang oleh pengembang maupun pelaku usaha.
Dengan memahami isi Perda RTRW Kota Tangerang Selatan ini, masyarakat bisa ikut menjaga keseimbangan pembangunan kota, mencegah konflik tata ruang, dan memastikan bahwa setiap jengkal lahan dimanfaatkan sesuai peruntukannya demi masa depan kota yang tertata, hijau, dan manusiawi.
Tanya Jawab Seputar RTRW TANGSEL Untuk Masyarakat Umum
Apa itu RTRW?
RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) adalah aturan yang mengatur peruntukan lahan di suatu wilayah, seperti apakah boleh digunakan untuk industri, perumahan, pertanian, atau ruang hijau.
Kenapa masyarakat harus tahu soal RTRW?
Agar kita tahu:
- Apakah lokasi rumah kita aman dan sesuai zonasi.
- Aktivitas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di lingkungan tempat tinggal.
- Bisa ikut mengawasi jika ada penyimpangan, seperti pembangunan pabrik di zona perumahan.
Boleh nggak buka usaha di rumah?
Boleh, asal:
- Usahanya tidak mencemari lingkungan.
- Tidak mengganggu tetangga.
- Luas bangunan usaha maksimal 100 m².
- Usahanya termasuk industri rumah tangga, bukan industri besar.
Kenapa tidak semua industri boleh dibangun di sembarang tempat?
Karena industri bisa menimbulkan polusi, kebisingan, dan limbah. Maka pemerintah mengatur lokasi industri agar tidak mengganggu permukiman dan fasilitas umum.
Apa sanksi jika melanggar zonasi?
Kegiatan yang melanggar peruntukan zonasi dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian izin, atau pembongkaran, tergantung tingkat pelanggaran.
Di mana saya bisa cek zona tempat tinggal saya?
Anda bisa menghubungi:
- Dinas Tata Ruang / Dinas PUPR Kota Tangsel
- Atau mengakses layanan GISTARU (Geographic Information System for Spatial Planning) yaitu Sistem Informasi Geografis untuk Penataan Ruang yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
Menjaga ketertiban ruang bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat. Pahami zonasi tempat tinggal Anda, patuhi aturannya, dan mari wujudkan Tangerang Selatan yang tertata, sehat, dan nyaman untuk semua.