Sandiwartanews.com – Jakarta, 27 Juni 2025 – Arya Nugraha Hamdani, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menyampaikan pandangannya terkait arah baru sistem pemidanaan Indonesia yang kini mengadopsi pendekatan restorative justice, sebuah langkah progresif yang menekankan pemulihan dibanding pembalasan dalam penegakan hukum pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Indonesia mulai meninggalkan paradigma keadilan retributif (pembalasan) dan mengarah pada sistem keadilan restoratif yang lebih humanis. Pendekatan ini bertujuan menyembuhkan luka akibat tindak pidana, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara luas.

Opini ini disampaikan oleh Arya Nugraha Hamdani, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, yang menyoroti perkembangan sistem pemasyarakatan nasional.

Opini ini dirilis pada Jumat, 27 Juni 2025, di Jakarta, sebagai bentuk kontribusi pemikiran dari kalangan akademisi muda terhadap isu hukum yang sedang berkembang di Indonesia.

Restorative justice diyakini sebagai solusi untuk berbagai persoalan dalam sistem peradilan pidana konvensional, seperti over kapasitas lembaga pemasyarakatan dan stigma sosial terhadap narapidana. Pendekatan ini memanusiakan pelaku, memperkuat hak korban, serta mendorong rekonsiliasi dan reintegrasi sosial.

Sistem ini dijalankan melalui program pembinaan kepribadian dan kemandirian di dalam Lapas. Tujuannya adalah untuk merehabilitasi narapidana secara moral dan keterampilan agar siap kembali ke masyarakat. Namun, Arya juga menyoroti berbagai tantangan, seperti kurangnya kesiapan infrastruktur, SDM, dan resistensi sosial terhadap mantan narapidana, yang perlu diatasi secara sistematis.

Restorative justice bukan berarti melupakan kejahatan, melainkan menghadirkan keadilan dengan cara yang lebih menyembuhkan. Arya menyerukan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung proses reintegrasi sosial dan membangun ekosistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.