Kuningan – sandiwartanews.com — Warga Desa Ciomas, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, digemparkan oleh kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berujung kehamilan. Korban berinisial VN diketahui hamil hingga akhirnya melahirkan, dan fakta mengejutkan pun terbongkar: sosok yang diduga sebagai ayah biologis bayi itu adalah YN, ayah tirinya sendiri.
Kasus ini mencuat saat proses persalinan VN di rumah sakit. Pihak medis menanyakan identitas ayah dari bayi yang akan lahir, dan dari sanalah terungkap bahwa YN adalah orang yang diduga bertanggung jawab.
Analisis Hukum: Tidak Ada Konsep “Suka Sama Suka”
Praktisi hukum, Sukendar, menjelaskan bahwa tindak pidana ini sangat serius. Ia menegaskan, tidak ada konsep suka sama suka dalam kasus seksual yang melibatkan anak di bawah umur.
“Anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memberikan persetujuan sah atas aktivitas seksual. Maka, hubungan seksual dengan anak di bawah 18 tahun otomatis masuk kategori tindak pidana,” terangnya.
Ia juga menekankan adanya relasi kuasa yang timpang antara ayah tiri dan anak tiri. Seorang ayah tiri seharusnya berperan sebagai pelindung. Namun ketika peran itu disalahgunakan, yang terjadi adalah bentuk pelanggaran berat dan pengkhianatan terhadap kepercayaan keluarga.
Lebih lanjut, Sukendar menyebut bahwa korban kekerasan seksual kerap mengalami trauma panjang. Rasa cemas, depresi, hingga gangguan stres pascatrauma dapat membekas hingga dewasa. “Klaim suka sama suka tidak akan pernah menghapus luka psikologis yang ditinggalkan,” katanya.
Keluarga VN pun menyatakan akan mengambil langkah hukum. Ayah kandung korban berencana melaporkan kasus ini agar YN mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia tak kuasa menahan sakit hati, bahkan sempat melontarkan kalimat penuh pilu:
“Dulu dia rebut istriku, kini dia renggut masa depan anakku. Sakit hatiku.”
Kasus Ciomas ini menjadi pengingat betapa rentannya anak di bawah umur terhadap tindak kekerasan seksual, terlebih jika pelaku berasal dari lingkaran keluarga sendiri. Publik kini menanti keberanian keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama menuntut keadilan, sekaligus memastikan perlindungan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas dugaan yang di Alamatkan kepadanya .