Sandiwartanews.com Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Bareskrim Polri membongkar jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi. Salah satu kasus menonjol adalah praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sepanjang Mei hingga Juni 2025. Kasus khusus di Sidoarjo ditemukan pada 26 Mei 2025, berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, adalah pihak yang melakukan pengungkapan. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik usaha, pengawas, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan.
Pengungkapan jaringan ini terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satu lokasi spesifik yang disebutkan adalah Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tempat ditemukannya gudang praktik pemindahan gas ilegal.
Praktik ilegal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan memanfaatkan selisih harga jual antara gas bersubsidi dan non-subsidi. Kegiatan tersebut juga merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu, serta dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.
Pengungkapan ini dimulai dengan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan lokasi di Sidoarjo. Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana kejahatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran, dengan penegakan hukum yang terus ditingkatkan melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat.