Sandiwartanews.com– Denpasar — Komitmen aparat kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Bali kembali terlihat. Dalam rentang waktu tiga pekan sepanjang April 2026, jajaran Polresta Denpasar bersama unit reskrim di tingkat polsek berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan, mayoritas terkait tindak pencurian. Operasi intensif tersebut berujung pada penangkapan 37 orang tersangka dari 32 kasus yang berbeda.
Pengungkapan ini mencakup berbagai kategori tindak pidana, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan tersebut dinilai sebagai hasil kerja sistematis aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kapolresta Denpasar, Leonardo D Simatupang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap selama April. Pada pekan pertama, pihaknya mengungkap 13 kasus. Jumlah itu kemudian bertambah dengan sembilan kasus pada pekan kedua, delapan kasus pada pekan ketiga, serta dua kasus tambahan hingga pekan keempat.
“Secara keseluruhan kami berhasil mengungkap 32 kasus kejahatan kategori C4, terdiri dari 11 kasus curanmor, empat kasus curat, satu kasus curas, dan 16 kasus pencurian biasa,” ujar Kapolresta saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4/2026).
Dari total 37 tersangka yang diamankan, mayoritas adalah laki-laki sebanyak 34 orang, sementara tiga lainnya perempuan. Menariknya, seluruh tersangka yang ditangkap bukan merupakan residivis, melainkan pelaku baru yang diduga terdorong oleh faktor ekonomi maupun kesempatan.
Meski demikian, aparat tetap menindak tegas para pelaku dengan menjerat mereka menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga sembilan tahun penjara, tergantung pada jenis dan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Di antaranya terdapat 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil jenis carry pick up. Namun demikian, dari jumlah sepeda motor tersebut, delapan unit belum memiliki laporan polisi resmi.
Kondisi ini mendorong pihak kepolisian untuk membuka akses informasi kepada publik. Polisi berencana menyebarluaskan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang belum teridentifikasi pemiliknya, guna memudahkan masyarakat yang merasa kehilangan untuk melakukan pengecekan.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen sah seperti BPKB atau STNK. Nanti akan kami lakukan pencocokan data,” jelas Kapolresta.
Dalam keterangannya, Kapolresta juga menyoroti masih tingginya angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya. Ia menilai, salah satu faktor utama yang memicu maraknya kejahatan tersebut adalah kelalaian pemilik kendaraan dalam menjaga keamanan.
Banyak kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan, bahkan tidak dikunci stang. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi dengan relatif mudah dan cepat. Selain itu, sebagian pelaku diketahui berasal dari jaringan lintas daerah di luar Bali, yang secara khusus menyasar kendaraan dengan tingkat pengamanan rendah.
“Modus yang digunakan pelaku umumnya sederhana, yaitu mencari kendaraan yang tidak dikunci dengan baik atau tanpa pengawasan. Ini menjadi celah yang terus dimanfaatkan,” ungkapnya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum saja tidak cukup untuk menekan angka kriminalitas. Diperlukan peran aktif masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan serta menerapkan langkah langkah pencegahan secara mandiri.
Sebagai langkah antisipasi, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman dan terpantau, serta memanfaatkan teknologi seperti kamera pengawas (CCTV). Langkah langkah sederhana tersebut dinilai efektif dalam meminimalkan risiko pencurian.
Di sisi lain, Kapolresta juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam membantu aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat, termasuk rekaman CCTV, kerap menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus kriminal yang terjadi.
“Masyarakat kami minta tidak ragu untuk melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Layanan kepolisian melalui nomor 110 dapat dimanfaatkan untuk pelaporan cepat,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus dalam waktu relatif singkat ini menjadi indikator bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Meski demikian, aparat kepolisian mengakui bahwa tantangan ke depan masih cukup besar, terutama dalam menghadapi pola kejahatan yang terus berkembang.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat dan dinamika perkotaan, potensi tindak kriminal juga ikut bertambah. Oleh karena itu, strategi penanganan kejahatan perlu terus diperbarui, termasuk dengan memanfaatkan teknologi dan memperkuat jaringan informasi di tingkat masyarakat.
Langkah yang dilakukan Polresta Denpasar dalam tiga pekan terakhir menjadi salah satu contoh upaya konkret dalam merespons tantangan tersebut. Namun, keberlanjutan hasil ini sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum serta kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Di tengah capaian tersebut, pesan utama yang disampaikan aparat tetap sederhana namun krusial kewaspadaan adalah kunci. Tanpa itu, peluang bagi pelaku kejahatan akan selalu terbuka.





