Sandiwartanews.com Gunungkidul — Sorang warga mengeluhkan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul yang dinilai tidak berjalan optimal pada jam operasional setelah istirahat, Selasa (23/12/2025).

Keluhan masyarakat muncul saat pelayanan administrasi kependudukan kembali dibuka setelah jam istirahat, yakni pukul 13.00 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan warga yang hadir, beberapa meja pelayanan tercatat belum terisi petugas meski waktu operasional telah dimulai kembali, sementara warga mulai menunggu untuk mengurus dokumen kependudukan.

Seorang warga yang berada dalam antrean sempat meminta penjelasan kepada petugas keamanan mengenai kondisi pelayanan. “Petugasnya mana Pak, ini sudah jam pelayanan, kok meja pelayanan kosong?” ujarnya kepada petugas keamanan.
Petugas kemudian mengarahkan warga untuk menyampaikan pertanyaan tersebut kepada pihak atasan yang bertugas di meja pelayanan.

Warga yang mendatangi meja tersebut kembali mempertanyakan alasan absennya petugas pelayanan. “Banyak warga menunggu, masing-masing memiliki urusan penting dan berharap segera selesai,” ucap warga tersebut.
Salah satu pegawai kemudian memberikan penjelasan singkat, “Sebentar Pak, para pegawai sedang berada di belakang, mengerjakan beberapa pekerjaan.” Pernyataan tersebut kembali ditanggapi warga yang menegaskan perlunya pelayanan berjalan aktif di bagian depan, sesuai tanggung jawab layanan publik.

Disdukcapil merupakan instansi yang menangani layanan kependudukan seperti perekaman KTP-el, pembuatan Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan administrasi lainnya yang berkaitan langsung dengan hak administratif warga. Jika pelayanan tidak berjalan efektif pada jam operasional, proses penerbitan dokumen masyarakat berpotensi tertunda dan menambah waktu tunggu warga yang datang dari berbagai wilayah.

Manajemen waktu pelayanan merupakan indikator penting dalam kualitas layanan publik. Kondisi meja pelayanan yang kosong pada jam operasional berpotensi tidak sejalan dengan prinsip layanan yang cepat, tepat, mudah, dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masyarakat berharap adanya evaluasi internal dari pihak Disdukcapil untuk memastikan kehadiran dan kesiapan petugas sesuai jadwal, termasuk mekanisme pengalihan tugas bila pegawai harus menyelesaikan pekerjaan di ruang lain. Laporan publik ini diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar peningkatan kualitas layanan dapat segera diwujudkan demi menjaga kepercayaan masyarakat.