Jakarta — Sandiwartanews.com – 13 November 2025 – Polda Metro Jaya akhirnya membeberkan alasan di balik keputusan penyidik tidak menahan tiga tersangka berinisial RH, RS, dan TT setelah menjalani pemeriksaan panjang lebih dari sembilan jam. Hal itu disampaikan langsung dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan 9 Jam Lebih 371 Pertanyaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB, diselingi waktu istirahat, ibadah, dan makan siang.
Rinciannya sebagai berikut:
Tersangka RH: 157 pertanyaan
Tersangka RS: 134 pertanyaan
Tersangka TT: 80 pertanyaan
“Penyidik menjalankan seluruh proses dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imannuddin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum.
“Saya memastikan langsung, pemeriksaan dari awal sampai akhir mengikuti aturan KUHAP dan Perkap. Hak-hak tersangka seperti istirahat dan ibadah diberikan sepenuhnya,” tegasnya.
Usai pemeriksaan, ketiga tersangka diizinkan pulang. Alasannya, penyidik perlu melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan ahli meringankan yang diajukan para tersangka.
“Para tersangka mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang meringankan. Penyidik harus menjaga keseimbangan informasi agar proses hukum tetap adil dan berimbang,” tambah Kombes Iman.
Kombes Pol. Budi Hermanto menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen institusinya.
“Ini adalah wujud peningkatan pelayanan publik. Penyidik tetap dituntut humanis dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, juru bicara ketiga tersangka, Refly Harun, menyampaikan keterangan kepada awak media.
“Mereka sudah menjalani hari yang panjang dengan ratusan pertanyaan. Penyidik bersikap baik, dan ketiganya kooperatif. Namun untuk malam ini mereka tidak akan menggelar konferensi pers, cukup saya yang mewakili,” kata Refly.
Ia juga menyinggung ancaman pasal yang dikenakan, termasuk Pasal 35 UU ITE yang ancamannya hingga 12 tahun penjara.
“Alhamdulillah, mereka tidak ditahan. Sampai hari ini Mas Roy akan lebih produktif, bisa berpikir jernih, menulis, dan menggunakan hak tenangnya. Biarkan mereka cooling down dulu,” tambahnya.
Refly menyebut para tersangka diperlakukan baik dan diberi waktu untuk salat serta istirahat.
Roy Suryo Terima Kasih untuk Semua yang Membersamai
Sebelum meninggalkan lokasi, Roy Suryo juga menyampaikan ucapan terima kasih singkat.
“Alhamdulillah sudah diwakili Mas Refly. Malam ini semua berjalan baik. Terima kasih kepada Polda Metro Jaya, para pengacara, dan semua yang membersamai kami hari ini,” ujar Roy.





