Jakarta Sandiwartanews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar, tiba di Gedung Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya datang didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah pendukung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen ijazah Joko Widodo.

Di hadapan awak media, Roy Suryo menyatakan bahwa dirinya datang dengan penuh kesiapan dan itikad baik untuk menghadapi proses hukum. Ia menegaskan kehadirannya bukan untuk menghindar, melainkan menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung yang disebutnya penting bagi penyidik.

“Kami datang dengan membawa bukti-bukti yang relevan dan siap menjalani pemeriksaan secara terbuka. Kami percaya hukum harus ditegakkan dengan adil,” ujar Roy di depan Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya.

Lebih jauh, Roy juga menyampaikan pesan tegas kepada Presiden Prabowo Subianto, agar tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang dinilai menjerat warga negara kritis melalui jalur pidana.

“Kami hanya menegakkan kebenaran. Saya berharap Presiden Prabowo tidak mengulang kesalahan rezim masa lalu yang telah memenjarakan dua anak bangsa, Bambang Tri dan Gus Nur,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Hendri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus yang ramai diperbincangkan publik tersebut.

Menurut Irjen Asep, penetapan tersangka dibagi ke dalam dua kluster. Kluster pertama melibatkan lima orang, yakni (ES),  (KTR),  (MRF), (RE), dan  (DHL). Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 160 KUHP dan sejumlah pasal dalam UU ITE mengenai penyebaran konten elektronik bermuatan hasutan.

Sedangkan kluster kedua mencakup  (RS)(RHS), dan  (TT). Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Untuk kluster kedua, para tersangka dikenakan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik,” ujar Irjen Asep.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena melibatkan figur publik yang dikenal vokal di ruang digital. Banyak kalangan menilai proses hukum terhadap para tersangka harus berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa nuansa politisasi.

Roy Suryo sendiri menegaskan dirinya tidak takut menghadapi hukum selama prosesnya dijalankan sesuai koridor konstitusi.

“Kami percaya pada supremasi hukum. Ini bukan soal siapa benar atau salah secara politik, tapi soal mencari kebenaran substantif,” tutup Roy.

🕊️ Redaksi Sandiwartanews.com menegaskan komitmennya untuk selalu menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan bebas kepentingan politik — sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.