Cikarang — sandiwartanews.com – Aroma tak sedap bukan hanya datang dari tumpukan sampah, tetapi juga dari dugaan penyalahgunaan lahan pribadi di kawasan samping Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi. Seorang ahli waris pemilik lahan, H. Cacan, meluapkan kekesalan setelah mendapati tanah warisan keluarganya dijadikan tempat pembuangan sampah pasar tanpa izin resmi.
Menurut penuturan H. Cacan, area tersebut selama ini dijadikan lokasi pembuangan oleh pengurus dan mandor pasar. Padahal, pihak keluarga tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun.
“Sudah berkali-kali kami tegur agar tidak membuang sampah di tanah kami, tapi mereka tetap saja ngeyel. Kalau tidak ada itikad baik, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas H. Cacan, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, pengurus pasar berinisial KD diduga melakukan penarikan iuran sampah dari para pedagang. Iuran itu seharusnya digunakan untuk biaya pengangkutan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun ironisnya, sampah justru terus menumpuk di lahan milik pribadinya hingga menimbulkan bau busuk menyengat.
“Kami tidak tahu ke mana uang iuran itu mengalir. Yang jelas, kami sangat dirugikan. Setiap hari harus mencium bau yang luar biasa menyiksa,” keluhnya.
H. Cacan berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan dan membersihkan area tersebut. Ia juga meminta agar pengurus pasar bertanggung jawab penuh atas pencemaran yang terjadi.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal bau. Tapi juga soal kesehatan, citra lingkungan, dan rasa keadilan bagi warga,” ujarnya menutup.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus pasar maupun DLH Kabupaten Bekasi terkait persoalan tersebut.





