sandiwartaNew.com – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menegaskan bahwa program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa tahun 2025. Melalui Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, setiap desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa untuk mendukung program swasembada pangan di tingkat desa.
Program ini diharapkan tidak hanya menjawab tantangan ketahanan pangan nasional, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui kolaborasi antar-lembaga desa dan pemberdayaan potensi lokal.
Pelaksana Program: BUMDes, Lembaga Ekonomi Desa, hingga TP-PKK
Dalam pelaksanaannya, program ketahanan pangan dapat dijalankan oleh tiga jenis entitas di tingkat desa:
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama (BUMDesma)
- Lembaga ekonomi lainnya di desa
- Tim Penggerak PKK (TP-PKK) khusus ketahanan pangan desa
Penentuan pelaksana dilakukan melalui proses identifikasi dan pemetaan potensi desa serta ditetapkan melalui musyawarah desa sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Mekanisme Penyaluran Dana: Transparan dan Akuntabel
Pertama, BUMDes/BUMDesma
Pelaksana dari BUMDes/BUMDesma wajib menyusun proposal kegiatan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta analisis kelayakan usaha. Setelah proposal disetujui oleh pemerintah desa, anggaran dimasukkan ke dalam APBDes dengan kode akun 6.2.2 (Penyertaan Modal Desa). Setelah melalui persetujuan APBDes dan proses di tingkat kabupaten/kota, dana disalurkan ke rekening desa dan kemudian ditransfer ke rekening BUMDes/BUMDesma.
Jika terdapat lebih dari satu jenis kegiatan usaha, maka BUMDes/BUMDesma harus membuat analisis kelayakan untuk masing-masing kegiatan.
Kedua, Lembaga Ekonomi Desa Lainnya
Prosedur serupa juga berlaku bagi lembaga ekonomi lainnya, dengan perbedaan pada penggunaan kode akun APBDes, yaitu 6.2.9.90–99 (Pengeluaran Pembiayaan Lainnya). Kerja sama antara pemerintah desa dan lembaga ini harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama usaha yang memuat objek, hak-kewajiban, jangka waktu, sistem bagi hasil, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Ketiga, TP-PKK Ketahanan Pangan Desa
Jika pelaksana adalah TP-PKK khusus ketahanan pangan desa, pengurusnya ditetapkan melalui SK Kepala Desa dan wajib membuka rekening atas nama ketua dan bendahara. Rencana kegiatan usaha sektor pangan juga disusun dan disahkan pemerintah desa. Dana disalurkan dengan kode akun yang sama seperti lembaga ekonomi lainnya (6.2.9.90–99).
Pemerintah desa wajib membentuk BUMDes atau BUMDesma dalam waktu 6 bulan setelah TP-PKK ketahanan pangan ditetapkan, untuk memastikan kelanjutan program dalam bentuk kelembagaan yang lebih profesional.
Dokumen Pendukung dan Edukasi Teknis
Untuk mendukung implementasi yang transparan dan efisien, dokumen pendukung seperti SK, format proposal, RAB, analisis kelayakan usaha, hingga contoh perjanjian kerja sama dapat diunduh secara gratis melalui platform Ciptadesa.com. Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memudahkan akses informasi dan edukasi kepada perangkat desa.
Wawasan Utama
- Swasembada Pangan Lokal sebagai Pilar Ketahanan Ekonomi Desa – Alokasi minimal 20% dari Dana Desa menegaskan komitmen jangka panjang terhadap kemandirian pangan lokal, sekaligus membuka peluang baru dalam pengembangan pertanian dan perikanan berbasis komunitas.
- BUMDes sebagai Lokomotif Ekonomi Desa – Dengan prinsip bisnis yang sehat dan profesional, BUMDes dapat menjadi pelaksana utama dalam program ini. Analisis kelayakan usaha menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas dan keberlanjutan pengelolaan dana.
- Transparansi Anggaran dengan Akun Tertib APBDes – Perbedaan penggunaan kode akun APBDes (6.2.2 dan 6.2.9.90–99) menjamin transparansi laporan keuangan desa serta mencegah tumpang tindih pengeluaran.
- Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Pembangunan Desa – Pendekatan kolaboratif antara TP-PKK, BUMDes, dan lembaga ekonomi lainnya memungkinkan pelibatan berbagai elemen masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang inklusif dan berkeadilan.
- Legalitas dan Kepastian Usaha Melalui Perjanjian Kerja Sama – Semua pelaksana program non-pemerintah desa wajib menyusun MoU atau perjanjian usaha dengan pemerintah desa, sebagai kerangka hukum yang menjaga komitmen dan memitigasi potensi konflik.