SandiWartaNews.com – Jakarta – Jumat, 27 Juni 2025 – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, memberikan tanggapan tegas atas desakan Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Muzani menyatakan bahwa Gibran telah terpilih secara sah melalui pemilu dan pengangkatannya sebagai wakil presiden telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Gibran adalah Wakil Presiden terpilih yang sah berdasarkan konstitusi. Pemilu telah berlangsung sesuai mekanisme demokrasi yang berlaku,” ujar Muzani dalam pernyataan resminya.
Desakan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta MPR mengganti Wakil Presiden dinilai tidak berdasar secara hukum. Menurut Muzani, usulan tersebut tidak mengikuti prosedur impeachment sebagaimana diatur dalam konstitusi. Ia menegaskan bahwa pergantian presiden dan wakil presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melewati proses yang ketat dan sesuai aturan hukum.
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, juga turut merespons isu tersebut. Ia menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam Pemilu 2024 merupakan hasil pilihan rakyat dan telah mengikuti prosedur yang sah.
“Pemilu dilakukan langsung oleh rakyat. Presiden dan wakil presiden bukan ditunjuk, tapi dipilih. Maka tidak relevan bila digugat tanpa dasar hukum,” tegas Kaesang.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Aan Eko Widiarto, pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya. Menurutnya, usulan pemberhentian wakil presiden tidak dapat diajukan langsung ke MPR. Prosedur hukum yang berlaku mensyaratkan bahwa DPR terlebih dahulu harus mengusulkan pemberhentian, kemudian diuji oleh Mahkamah Konstitusi, dan hanya jika terbukti, MPR dapat melanjutkan proses tersebut.
Sementara itu, Agung Baskoro, pengamat politik, menilai bahwa desakan penggantian wakil presiden berpotensi menciptakan ekses politik yang tidak perlu. Menurutnya, Gibran dan Presiden Prabowo merupakan satu kesatuan pemerintahan hasil pemilu yang sah.
“Desakan seperti ini bisa mendelegitimasi proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik,” ujar Agung.
Tanggapan juga datang dari pihak pemerintah. Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menghormati pandangan publik namun tetap berpegang teguh pada sistem hukum dan konstitusi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem trias politika, presiden tidak dapat serta merta mengubah komposisi pemerintahan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.