Sandiwartanews.com – Jakarta, 14 Juni 2025 – Kabar baik bagi para mantan karyawan yang ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Imanuel Ebenezer, hari ini memastikan komitmen WOM Finance untuk mengembalikan ijazah yang ditahan tanpa dikenakan denda sepeser pun. Kesepakatan ini dicapai setelah mediasi antara Wamenaker dan jajaran direksi WOM Finance, termasuk CEO dan Corporate Legal perusahaan.
Perusahaan pembiayaan WOM Finance sepakat untuk mengembalikan ijazah mantan karyawannya yang selama ini ditahan, dan yang lebih menggembirakan, tanpa adanya denda atau biaya penebusan. Sebelumnya, terdapat laporan bahwa mantan karyawan diminta membayar denda fantastis senilai Rp 75.000.000 untuk menebus ijazah mereka. Praktik penahanan ijazah dan permintaan tebusan ini secara tegas disebut oleh Wamenaker sebagai praktik kriminal pemerasan.
Pihak utama yang terlibat adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Imanuel Ebenezer, yang mewakili negara untuk melindungi hak-hak pekerja, dan WOM Finance yang diwakili oleh jajaran direksi, termasuk CEO dan Corporate Legal-nya. Selain itu, para mantan karyawan WOM Finance yang ijazahnya ditahan menjadi pihak yang diuntungkan dari kesepakatan ini.

Pertemuan dan kesepakatan ini terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 (kemarin), meskipun permasalahan penahanan ijazah ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Kebijakan pengembalian ijazah tanpa denda ini mulai berlaku segera, dengan jadwal pengambilan setiap hari Selasa dan Kamis. Pihak WOM Finance bahkan menyatakan bahwa sejak tahun 2025, mereka sudah tidak lagi melakukan penahanan ijazah. Mediasi dan kesepakatan ini berlangsung di kantor WOM Finance.
Kesepakatan ini sangat penting karena menegaskan kembali perlindungan hak-hak pekerja oleh negara. Praktik penahanan ijazah dan permintaan denda telah menjadi masalah puluhan tahun yang merugikan pekerja. Wamenaker Ebenezer menekankan bahwa di era pemerintahan saat ini, praktik kriminal semacam ini tidak akan ditoleransi. Selain itu, komitmen WOM Finance untuk mengirimkan ijazah ke kantor cabang di daerah juga menunjukkan tanggung jawab korporasi yang luar biasa, memudahkan para mantan karyawan di luar Jakarta untuk mendapatkan kembali dokumen penting mereka.
Awalnya, laporan terkait penahanan ijazah dan permintaan denda ini masuk melalui aplikasi pengaduan milik Kementerian Ketenagakerjaan. Menanggapi laporan tersebut, Wamenaker Imanuel Ebenezer langsung mendatangi WOM Finance untuk melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak WOM Finance menyatakan kesediaan mereka untuk mengembalikan ijazah tanpa denda dan berkomitmen untuk tidak lagi menahan ijazah bagi karyawan baru. Mereka juga akan mengirimkan ijazah ke kantor cabang di daerah untuk memudahkan pengambilan.
Imanuel Ebenezer mengakhiri kunjungan ini dengan pesan tegas, “Hari ini negara hadir di tengah masyarakat, kami juga hadir di tengah para pelaku usaha, tapi dengan cara yang baik. Bukan untuk melakukan intimidasi, kami hanya melakukan pembinaan. Essensinya, penahanan ijazah itu tidak ada! Praktik ini sudah berlangsung puluhan tahun. Di era Pak Prabowo, kejahatan yang dilakukan perusahaan tidak bisa lagi!”
Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.