Sandfiwartanews.com – Bandung, 27 Juni 2025 – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat yang masih menunggak pajak! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang membanjiri kantor-kantor Samsat menjelang batas waktu sebelumnya di akhir Juni.
Perpanjangan ini diumumkan langsung oleh KDM pada Jumat (27/6/2025), yang menjelaskan bahwa antrean panjang pembayaran pajak kendaraan menjadi alasan utama keputusan ini. “Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” imbuhnya.
Potongan Jasa Raharja Bikin Makin Untung!
Tak hanya diperpanjang, program pemutihan kali ini juga semakin menguntungkan dengan adanya kebijakan baru terkait pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja. Jika sebelumnya Jasa Raharja harus dibayarkan penuh sesuai lamanya tunggakan, kini ada keringanan signifikan.
“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” terang KDM. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar dan diharapkan semakin mendorong masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
Manfaatkan Kesempatan, Sanksi Menanti Bagi yang Membandel
Meski memberikan kemudahan, KDM juga tak lupa kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Pasalnya, pemerintah provinsi sedang menyiapkan aturan yang lebih tegas bagi para pemilik kendaraan yang tetap membandel dan tidak memanfaatkan program pengampunan ini.
“Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tegasnya.
Antusiasme Tinggi, Pelayanan Samsat Ditingkatkan
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menambahkan bahwa terjadi lonjakan luar biasa pada jumlah kunjungan masyarakat ke Kantor Samsat, mencapai hingga 2.000 orang setiap harinya menjelang akhir Juni ini. Data menunjukkan, hingga 31 Mei 2025, sebanyak 2.962.941 kendaraan bermotor telah memanfaatkan periode pemutihan, dengan rincian 2.433.675 kendaraan roda dua dan 529.266 kendaraan roda empat.
Menanggapi lonjakan ini, Bapenda Jabar telah melakukan berbagai penyempurnaan pelayanan. Di antaranya adalah membuka operasional Samsat Induk hingga hari Sabtu dan Minggu, memasang mesin antrean, memperbanyak saluran pembayaran, serta menambah jumlah personel yang bertugas.
“Channeling pembayaran untuk program pemutihan pajak ini kami perbanyak, jam operasional kami buka setiap hari (kecuali libur nasional) sampai nanti penutupan,” ungkap Asep. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada wajib pajak atas antusiasmenya. “Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang sangat antusias dengan program ini. Lonjakan kunjungan sangat tinggi. Kami terus evaluasi agar layanan bisa prima. Harapannya, ke depan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bisa meningkat,” pungkasnya.
Dengan perpanjangan dan keringanan Jasa Raharja ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Jawa Barat yang dapat menunaikan kewajiban pajaknya tanpa kendala. Segera manfaatkan kesempatan ini sebelum regulasi yang lebih ketat diberlakukan!