Tangerang SelatanSandiwartanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama unit reskrim dari Polsek jajaran berhasil membongkar 13 kasus peredaran obat keras daftar G dan narkotika sepanjang Oktober hingga November 2025. Dari rangkaian operasi tersebut, 18 tersangka diamankan.

Wakapolres Tangsel Kompol Muhibbur RA., S.H., M.H., CPHR., CBA., memaparkan capaian itu dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangsel pada Selasa (25/11/2025). Turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H. serta Kasi Humas AKP Agil Sahril, S.H.

Kompol Muhibbur menjelaskan bahwa dari pengungkapan peredaran obat daftar G, aparat menangkap 9 tersangka di sejumlah lokasi, meliputi Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu.

Selain obat keras daftar G, polisi juga mengamankan pelaku dari berbagai kasus narkotika lainnya, yakni:

  • 3 tersangka kasus sabu
  • 5 tersangka kasus ganja
  • 1 tersangka kasus ekstasi

Total barang bukti yang disita mencapai:

  • 30.906 butir obat daftar G
  • 144,05 gram sabu
  • 7.978,65 gram ganja
  • 204 butir ekstasi

Menurut Kompol Muhibbur, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polres Tangsel dalam menekan peredaran zat berbahaya yang berpotensi merusak masyarakat, terutama generasi muda.

“Penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak masa depan anak bangsa, tetapi juga memicu kriminalitas yang mengancam keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba, sampaikan segera. Layanan 110 siap merespons,” tutup Wakapolres.