Jakarta — Redaksi sandiwartanews.com kembali mengingatkan pentingnya menjaga ruang demokrasi yang sehat saat masyarakat menyampaikan aspirasi. Di tengah dinamika sosial-politik yang terus bergerak, pembenturan antara masyarakat dan Polri dinilai berpotensi merusak hubungan, memecah belah opini publik, dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Redaksi menegaskan bahwa kritik tetap perlu, namun harus disampaikan secara terukur, sesuai aturan, serta tidak mengarahkan opini untuk memperburuk citra institusi. Prinsip ini juga sejalan dengan koridor hukum yang melindungi hak masyarakat sekaligus menetapkan kewajiban aparat.
Hak Masyarakat Dijamin Undang-Undang
Penyampaian pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang secara tegas menyebutkan:
“Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat
sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
(Pasal 2 UU No. 9 Tahun 1998)
Undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa kebebasan ini harus dilakukan secara bertanggung jawab:
“Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk:
a menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
C. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan
e menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.”
(Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998)
Dengan demikian, masyarakat memiliki hak suara, namun tetap harus memperhatikan batas-batas hukum agar tidak menimbulkan gangguan keamanan atau ketegangan sosial.
Tugas Polri Diatur dengan Jelas dalam Undang-Undang
Selain itu, tugas Polri juga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
(Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002)
Polri juga diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan humanis:
“Ayat (1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
ayat(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
(Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002)
Kutipan hukum ini menegaskan bahwa aparat berkewajiban menjaga keamanan, namun tetap menghormati hak-hak sipil.
Jangan Ada yang Membenturkan Polri dan Masyarakat
Menurut analisis redaksi, banyak narasi di ruang publik yang kadang digoreng sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan seolah Polri dan masyarakat berada di posisi yang saling berlawanan. Padahal, dua komponen ini sejatinya saling mendukung dalam menjaga stabilitas nasional.
“Edukasi publik penting agar masyarakat memahami bahwa kritik seharusnya ditujukan untuk perbaikan, bukan menyeret institusi secara keseluruhan,” tulis redaksi.
Redaksi menegaskan bahwa kritik yang tidak berbasis data dapat memicu persepsi keliru dan menciptakan konflik yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Institusi Tak Boleh Disamakan dengan Oknum
Redaksi juga mengingatkan bahwa generalisasi terhadap sebuah lembaga merupakan kesalahan fatal. Setiap institusi selalu berpotensi memiliki oknum, tetapi hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk merusak kredibilitas keseluruhan lembaga.
“Semua lembaga apa pun pasti ada oknum. Namun tindakan individu tidak boleh dijadikan dasar pembenaran untuk menghakimi institusi secara menyeluruh,” tegas redaksi.
Pandangan ini juga didukung prinsip hukum pertanggungjawaban personal yang menegaskan bahwa pelanggaran adalah tanggung jawab pelakunya, bukan institusinya.
Seiring berkembangnya media sosial, informasi yang tidak diverifikasi sering kali viral dan membentuk opini negatif. Redaksi menilai bahwa jika narasi pemecah belah dibiarkan, citra Polri dapat rusak, padahal pelayanan publik bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan.
Menjaga kualitas informasi bukan hanya tugas jurnalis. tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Informasi yang tidak terverifikasi hanya akan memperburuk hubungan antara aparat dan warga serta merusak kepercayaan publik,” tambah redaksi.
Seruan Penutup Utamakan Dialog dan Sikap Dewasa
Redaksi mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog ketimbang emosi. Masyarakat harus memahami caranya menyampaikan kritik sesuai koridor hukum, sementara Polri diharapkan terus meningkatkan transparansi, empati, dan komunikasi publik.
Sinergi yang baik di antara keduanya diyakini menjadi fondasi utama ruang demokrasi yang sehat.





