Sandiwartanews.com BANDUNG – jumat 1 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba skala besar yang beroperasi antara Aceh dan Jawa Barat. Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam periode Januari hingga Juli 2025. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 3 kilogram.
Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang meluas dari Aceh hingga ke wilayah Jawa Barat. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Pasundan.
Tiga orang tersangka berinisial RTH, ARM, dan H telah ditangkap. Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari sindikat narkoba tersebut. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar. Selain itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho turut memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan oleh Polda Jabar sejak Januari hingga Juli 2025. Keterangan pers terkait keberhasilan ini disampaikan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Bandung. Ini menunjukkan bahwa operasi pemberantasan narkoba berjalan intensif selama tujuh bulan terakhir.
Para tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Jawa Barat, yaitu Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Hal ini mengindikasikan bahwa jaringan tersebut memiliki jangkauan operasional yang cukup luas di wilayah Jabar.
Keberhasilan ini sangat penting karena berhasil menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita, khususnya 3.293 gram sabu, jika berhasil beredar akan menimbulkan kerusakan sosial dan kesehatan yang signifikan. Pengungkapan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Jabar, dalam menjaga masa depan generasi bangsa sesuai dengan semangat Astacita yang digaungkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan ini dilakukan secara intensif dan terkoordinasi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan sindikat narkoba lainnya.
”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho.
Selain pengungkapan jaringan Aceh-Jabar, Polda Jabar juga merinci total barang bukti yang berhasil diamankan dari berbagai penindakan selama periode Januari-Juli 2025. Total barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya, antara lain:
- Sabu (metamfetamin): 8.392,67 gram
- Ekstasi (ineks): 189 butir
- Ganja: 5.855,92 gram
- Tembakau sintetis: 6.804,56 gram
- Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram
- Psikotropika: 2.583 butir
- Obat Keras Tertentu (OKT): 5.784.226 butir
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penindakan ini adalah respons terhadap tuntutan masyarakat yang khawatir akan maraknya peredaran narkoba. Keberhasilan ini menegaskan bahwa aparat kepolisian di Jawa Barat berkomitmen penuh untuk terus memerangi narkoba tanpa henti.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Jawa Barat dapat ditekan secara signifikan. Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.