sandiwartaNews.com – Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi keuangan desa, pemahaman yang benar mengenai dua sumber utama pendanaan desa, yakni Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), menjadi sangat krusial. Meskipun seringkali disalahartikan sebagai istilah yang sama, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi sumber anggaran, mekanisme penyaluran, hingga prioritas penggunaan.
Apa Itu Dana Desa dan Alokasi Dana Desa?
Dana Desa (DD) adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk setiap desa di Indonesia melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak tahun 2015 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, yang bersumber dari Dana Perimbangan, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). ADD menjadi kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membantu pembiayaan operasional pemerintahan desa.
Perbedaan Utama DD dan ADD
Perbedaan utama antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terletak pada sejumlah aspek penting. Dari segi sumber pendanaan, Dana Desa berasal dari APBN atau pemerintah pusat, sementara ADD berasal dari APBD Kabupaten/Kota. Dasar hukum DD diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan regulasi turunannya seperti Peraturan Menteri Desa, sedangkan ADD diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota. Dalam hal mekanisme transfer, DD disalurkan terlebih dahulu melalui APBD sebelum masuk ke rekening kas desa, sedangkan ADD langsung dialokasikan dari APBD daerah kepada desa.
Prioritas penggunaan Dana Desa lebih difokuskan pada pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan, seperti pembangunan infrastruktur, pelatihan, serta pemberian insentif bagi kader desa. Sementara itu, ADD lebih banyak digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan desa, termasuk tunjangan kepala desa dan perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kebutuhan administratif lainnya seperti operasional RT. Dari sisi regulasi teknis, DD mengikuti arahan yang ditetapkan melalui Permendesa setiap tahunnya, sedangkan ADD mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Mengapa Pemahaman Ini Penting?
Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara DD dan ADD. Kesalahpahaman ini berpotensi menyebabkan kurangnya pengawasan, salah sasaran dalam kritik publik, hingga penyalahgunaan dana yang luput dari perhatian.
Dengan memahami perbedaan sumber dan fungsi dua dana tersebut, masyarakat dapat:
- Aktif mengawasi penggunaan anggaran desa.
- Menyampaikan aspirasi atau kritik yang tepat sasaran.
- Mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.
Regulasi dan Fleksibilitas
DD memiliki pendekatan regulatif yang lebih terpusat. Setiap tahun, Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi diterbitkan untuk mengarahkan penggunaan DD secara nasional. Hal ini bertujuan agar program pembangunan desa terintegrasi dengan arah pembangunan nasional.
Sebaliknya, ADD memberikan keleluasaan lebih bagi daerah untuk menetapkan skema penggunaannya melalui peraturan bupati atau walikota. Ini memungkinkan respons yang lebih adaptif terhadap kebutuhan lokal, namun juga membutuhkan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan.
Sinergi Pendanaan: Mendorong Kemandirian Desa
DD dan ADD bukan untuk dibandingkan, melainkan disinergikan. Dana Desa lebih menitikberatkan pada program-program transformasi sosial dan fisik, sedangkan ADD mendukung kelancaran fungsi pemerintahan desa secara administratif. Kombinasi keduanya diharapkan menciptakan ekosistem desa yang mandiri, transparan, dan berkelanjutan.
Edukasi Publik Adalah Kunci
Rilis ini menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan bagi masyarakat desa agar dapat memahami kebijakan anggaran secara benar. Hal ini tidak hanya memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan, tetapi juga mendukung pembangunan desa berbasis partisipasi publik yang sehat dan konstruktif. SandiWartaNews mengajak seluruh warga, aktivis desa, perangkat desa, hingga pemerhati kebijakan untuk tidak mencampuradukkan istilah DD dan ADD, karena perbedaan keduanya sangat mempengaruhi alur kebijakan, mekanisme penggunaan, hingga pertanggungjawabannya.